KaltimSamarinda

Relawan Damkar Samarinda Bakal Dibekali Sertifikasi, DPRD Matangkan Aturan Baru

Anggota DPRD Samarinda, Kamaruddin (Foto: Editorialkaltim/Nita)

Editorialkaltim.com – Peran masyarakat dalam membantu penanganan kebakaran di Samarinda bakal diperkuat. DPRD Samarinda tengah merampungkan regulasi yang membuka peluang bagi relawan untuk mendapatkan pelatihan dan sertifikasi resmi sebelum terlibat dalam kegiatan penyelamatan.

Ketentuan tersebut masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Aturan ini disiapkan agar penanganan kebakaran tidak hanya mengandalkan petugas, tetapi juga melibatkan masyarakat yang memiliki keterampilan memadai.

Anggota DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengungkapkan pembahasan Raperda telah mencapai tahap finalisasi. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sudah menyepakati substansi rancangan untuk diteruskan ke proses harmonisasi di Kementerian Hukum.

“Pembahasannya sudah kami finalisasi bersama OPD terkait. Semua sudah sepakat, sehingga tahap berikutnya tinggal harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum dilanjutkan,” kata Kamaruddin, Kamis (15/10/2026).

Baca  9 Perguruan Tinggi Terlibat dalam KKN Kolaborasi Kaltim

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut akan memberikan dasar bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kemampuan relawan melalui program pelatihan yang lebih terarah.

Masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan pemadaman dan penyelamatan nantinya dapat mengikuti pembinaan sesuai kebutuhan. Mereka yang memenuhi persyaratan juga berkesempatan memperoleh sertifikasi sebagai bukti kompetensi.

“Relawan nantinya bisa mengikuti pelatihan terlebih dahulu. Kalau sudah memenuhi persyaratan dan mendapatkan sertifikasi, mereka bisa bergabung dalam tim penyelamatan,” ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu menilai kesiapan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem penanggulangan kebakaran. Terlebih, penanganan situasi darurat membutuhkan keterampilan agar proses penyelamatan berlangsung aman dan terkoordinasi.

Baca  Parkir Elektronik Stagnan, DPRD Samarinda Desak Pemkot Serius Tangani Masalah Parkir Elektronik

Raperda tersebut tidak hanya mengatur kemampuan relawan. DPRD juga memasukkan ketentuan keselamatan bangunan serta instalasi listrik sebagai langkah pencegahan sebelum kebakaran terjadi.

Setiap bangunan harus memenuhi standar kelayakan melalui Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sementara itu, instalasi kelistrikan diwajibkan memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Operasi (SLO) guna memastikan aspek keamanannya.

Regulasi ini sekaligus memperkuat kewenangan petugas pemadam kebakaran ketika melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang berpotensi menimbulkan bahaya.

“Petugas pemadam kebakaran nantinya punya kewenangan lebih jelas saat melakukan pemeriksaan. Kalau ditemukan potensi bahaya, mereka bisa langsung mengambil langkah pencegahan,” jelasnya.

Baca  Warga Kaltim Kini Dapat BPJS Kelas 3 Gratis, Begini Mekanismenya

Dalam proses penyusunannya, DPRD melibatkan sejumlah instansi, termasuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bagian Hukum, serta Bapemperda DPRD Samarinda.

Kamaruddin berharap regulasi tersebut menjadi pijakan untuk membangun sistem pencegahan kebakaran yang lebih terstruktur. Dengan begitu, kesiapan relawan, pengawasan bangunan, dan kewenangan petugas dapat berjalan saling mendukung demi meningkatkan keselamatan warga Samarinda.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button