KaltimSamarinda

Perangkat KTP-el Samarinda Dimakan Usia, Disdukcapil Harapkan Pembaruan

Kepala Disdukcapil Samarinda, Eko Suprayetno (Foto: Editorialkaltim/doc)

Editorialkaltim.com – Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap dokumen kependudukan yang cepat dan akurat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda harus berjibaku mempertahankan pelayanan dengan perangkat perekaman KTP elektronik (KTP-el) yang mulai usang.

Pasalnya, sejumlah peralatan yang telah digunakan sejak 2011–2012 kini mengalami kerusakan, sementara keterbatasan anggaran membuat pembaruan perangkat belum dapat dilakukan secara menyeluruh.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Samarinda, Eko Suprayetno. Ia mengungkapkan, perangkat yang bermasalah meliputi kamera, pemindai iris mata, pemindai sidik jari (fingerprint), hingga mesin pencetak KTP-el.

Menurutnya, usia peralatan yang telah mencapai 14–15 tahun menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kelancaran pelayanan administrasi kependudukan.

Baca  Wagub Kaltim Sebut Jika Tak Patuh Regulasi, Aplikator Nakal Akan Dihentikan

“Pengadaannya sudah sangat tua sekali, 2011/2012, sekarang 2026. Bayangkan perangkat itu dipakai oleh operator yang mungkin kerjanya bergantian. Peralatan ini kalau banyak tangan akan cepat rusak,” ungkap Eko kepada awak media, Senin (19/10/2026).

Untuk mengantisipasi gangguan yang lebih luas, Disdukcapil Samarinda berupaya mempertahankan fungsi perangkat melalui perawatan dan perbaikan secara mandiri.

Salah satu langkah yang ditempuh ialah memanfaatkan komponen dari peralatan lain yang sudah rusak agar sebagian perangkat masih dapat digunakan.

“Maintenance yang kami lakukan kadang-kadang kanibal. Mengakali alat yang rusak itu dengan mengambil komponennya dari alat rusak lain supaya salah satunya bisa berfungsi, sementara yang satunya kita korbankan,” jelas Eko.

Baca  Kapolres PPU Raih Penghargaan Nasional atas Kinerja dan Inovasi Pelayanan Publik

Meski menjadi solusi sementara, Eko menyebutkan, metode tersebut tidak selalu mampu mengatasi kerusakan yang terjadi. Ketika komponen pengganti tidak tersedia atau kerusakan semakin parah, proses perekaman hingga pencetakan KTP-el berpotensi terhambat.

Ia mengingatkan, kondisi peralatan yang terus menurun perlu mendapat perhatian serius karena keberlangsungan pelayanan administrasi kependudukan bergantung pada ketersediaan perangkat yang berfungsi optimal.

Berbagai upaya untuk mendapatkan peralatan baru sebelumnya telah ditempuh, termasuk melalui skema hibah Bank Dunia yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Namun, rencana tersebut belum terealisasi.

Di tengah keterbatasan anggaran dan belum terealisasinya bantuan pengadaan, pembaruan perangkat menjadi kebutuhan mendesak bagi Disdukcapil Samarinda.

Eko menilai, ketersediaan peralatan yang memadai penting untuk menjaga pelayanan tetap berjalan dan memastikan masyarakat dapat mengakses dokumen kependudukan tanpa kendala berkepanjangan.

Baca  Ketua DPRD Kaltim Optimis 2028 IKN Siap Jadi Pusat Pemerintahan

Kondisi ini sekaligus menjadi perhatian bagi pemangku kebijakan agar modernisasi sarana pelayanan publik dapat dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

Selain itu, Eko menambahkan, Disdukcapil Samarinda juga sempat memperoleh alokasi tujuh unit perangkat perekaman atau enrollment dari pemerintah pusat. Namun, pengadaan tersebut terkendala proses sertifikasi.

“Sudah dialokasikan kita tujuh unit alat rekaman enrollment, ternyata pada sertifikasi gagal juga semua, termasuk dari provinsi,” pungkasnya. (ADV)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button