KaltimSamarinda

Biaya Pemakaman di Samarinda Tembus Puluhan Juta, DPRD Dorong Penyediaan TPU Baru

Ketua Komisi I DPRD Samarinda sekaligus anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Samri Shaputra (Foto: Editorialkaltim/zidane)

Editorialkaltim.com – Mahalnya biaya pemakaman hingga mencapai puluhan juta rupiah menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda. Kondisi ini diperparah dengan semakin terbatasnya lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di sejumlah wilayah Kota Tepian.

Persoalan tersebut mendorong DPRD Samarinda mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian akses pemakaman bagi masyarakat tanpa harus menghadapi biaya tinggi.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda sekaligus anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Samri Shaputra, mengatakan keluhan mengenai biaya pemakaman menjadi salah satu alasan pentingnya regulasi tersebut.

Menurutnya, masyarakat seharusnya tidak dibebani persoalan mencari lahan pemakaman ketika sedang menghadapi kedukaan. Apalagi, kebutuhan tempat pemakaman merupakan bagian dari pelayanan dasar yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.

Baca  Transformasi Digital di Kaltim, AI Bantu Pengembangan Kompetensi ASN

“Pemerintah berkewajiban hadir menyediakan lahan pemakaman,” tegas Samri.

Selain persoalan biaya, keterbatasan daya tampung TPU lama juga membutuhkan penanganan. Sejumlah kawasan pemakaman yang selama ini digunakan masyarakat disebut telah mengalami kepadatan.

“Sekarang ini hampir di setiap kecamatan, pemakaman umum yang sudah lama itu sudah penuh,” katanya.

Sebagai langkah penanganan, DPRD merancang ketentuan penyediaan sedikitnya satu TPU dengan luas minimal 3 hektare di masing-masing kecamatan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam pembahasan lanjutan yang dirampungkan Kamis (15/10/2026).

Penyediaan lahan bahkan berpeluang diperluas hingga tingkat kelurahan apabila kondisi wilayah memungkinkan. Meski demikian, setiap lokasi harus memenuhi persyaratan teknis sebelum ditetapkan sebagai kawasan pemakaman.

Baca  Kaltim-Kaltara Bangun Jalan Tembus Sepanjang 142 Km

Untuk memenuhi kebutuhan lahan, pemerintah kota dapat melakukan pengadaan tanah maupun menerima hibah dari masyarakat, yayasan, atau organisasi keagamaan.

Namun, tanah hibah tidak bisa langsung dimanfaatkan. Lahan tersebut terlebih dahulu harus melalui proses pencatatan resmi sebagai aset daerah guna memastikan kejelasan status kepemilikannya.

DPRD juga memasukkan ketentuan persetujuan masyarakat sekitar sebelum pembukaan TPU baru. Persyaratan ini dimaksudkan untuk mencegah munculnya penolakan warga serta potensi sengketa di kemudian hari.

Dengan pengaturan tersebut, penambahan fasilitas pemakaman diharapkan berjalan lebih terencana, baik dari sisi kebutuhan lahan, administrasi kepemilikan, maupun penerimaan masyarakat.

Baca  Kaltim Gelar Rakortek Pangan untuk Penghijauan, Evaluasi Program 2024

Setelah pembahasan internal rampung, rancangan aturan dijadwalkan memasuki proses harmonisasi dan fasilitasi bersama kementerian terkait November mendatang.

DPRD menargetkan seluruh tahapan selesai sebelum akhir 2026. Pengesahan menjadi peraturan daerah direncanakan melalui rapat paripurna Desember 2026.

Jika disahkan, regulasi ini akan menjadi landasan pemerintah kota untuk menata pengelolaan TPU sekaligus memperluas akses layanan pemakaman yang lebih terjangkau bagi warga Samarinda.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button