Nasional

WALHI Soroti Penanganan Karhutla, Desak Korporasi hingga Pejabat Lalai Diusut

Ilustrasi kebakaran (Foto: Magnific)

Editorialkaltim.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penindakan dinilai tidak boleh hanya berhenti pada pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga harus menyasar pihak lain yang diduga terlibat.

Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma’rufah, menegaskan pentingnya penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan korporasi, kelalaian pengelola konsesi, hingga pihak yang memberikan perintah atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran.

“Selain itu, dugaan kelalaian perusahaan maupun aparat pengawas harus diperiksa secara objektif agar penegakan hukum memberikan efek jera, mencegah kebakaran berulang, dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan,” kata Umi dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).

Baca  Jelang Pilkada 2024, Jokowi Naikkan Tunjangan Insentif Anggota KPU Sebesar 50 Persen

Menurut Umi, penanganan karhutla juga harus dibarengi dengan kejelasan tanggung jawab setiap lembaga. Pembagian kewenangan antarlembaga pemerintah dinilai perlu diikuti mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang tegas.

Ia menilai pejabat maupun instansi yang terbukti mengabaikan kewajiban pengawasan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, penanggulangan karhutla melibatkan berbagai kementerian, lembaga, aparat keamanan, hingga pemerintah daerah. Pembagian tanggung jawab tersebut salah satunya diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Aturan tersebut menjadi landasan koordinasi lintas sektor dalam memperkuat upaya pencegahan, pemadaman, serta penegakan hukum terhadap kasus karhutla di Indonesia.

Baca  BMKG Beri Warning! Cuaca Ekstrem Masih Intai Banyak Wilayah Indonesia

Sejumlah kementerian yang memiliki peran dalam penanganan karhutla mencakup bidang politik dan keamanan, pemerintahan dalam negeri, lingkungan hidup, kehutanan, keuangan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, pertanian, hingga pertanahan.

Selain kementerian, penanggulangan karhutla juga melibatkan Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta sejumlah lembaga terkait lainnya.

Di tingkat daerah, gubernur memiliki tanggung jawab memimpin satuan tugas penanganan karhutla di wilayah provinsi. Pemerintah provinsi juga berkewajiban menyediakan dukungan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca  BPK Ungkap 9.261 Temuan Potensi Kerugian Negara Pada Semester I 2023, Nilainya Capai Rp18,19 Triliun

Tak hanya itu, gubernur berperan dalam penyusunan regulasi daerah, pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan, serta pelaporan perkembangan penanganan karhutla kepada pemerintah pusat.

Adapun bupati dan wali kota bertanggung jawab memimpin operasi penanggulangan karhutla sebagai komandan satuan tugas di wilayah masing-masing.

Dengan pembagian kewenangan tersebut, penanganan karhutla diharapkan tidak hanya berfokus pada pemadaman kebakaran, tetapi juga memperkuat pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button