KaltimPenajam Paser Utara

KPC Pelajar Madrasah PPU Terkendala Administrasi

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Hendro Susilo (Foto: Editorialkaltim/Cinta)

Editorialkaltim.com – Penyaluran Kartu Penajam Paser Utara Cerdas (KPC) bagi pelajar madrasah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih terkendala kelengkapan administrasi. Sejumlah dokumen dari sekolah saat ini masih dihimpun melalui Kementerian Agama (Kemenag) PPU.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten PPU Hendro Susilo mengatakan, kondisi tersebut membuat verifikasi data calon penerima belum dapat dilakukan sepenuhnya. Pihaknya masih menunggu berkas dari Kemenag sebelum memeriksa data yang diajukan.

“Saat ini dalam proses melengkapi berkas terkait surat pernyataan di masing-masing sekolah di Kemenag,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (21/9/2026).

Baca  Pemkab Kukar Terima Dana DIPA dari Kaltim Sebesar Rp 7,07 Triliun

Ia mengatakan, berkas calon penerima dikumpulkan melalui Kemenag yang berkoordinasi dengan masing-masing madrasah. Setelah data diterima, Kesra akan melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan dokumen memenuhi persyaratan.

“Kita ini hanya menunggu lagi data dari Kemenag sebelum kemudian verifikasi dan validasi lalu kita tindak lanjuti,” lanjutnya.

Menurut Hendro, salah satu data yang diperiksa adalah kesesuaian identitas calon penerima, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta data orang tua atau wali sebagai penanggung jawab penerima bantuan.

Baca  193 Pejabat Baru di PPU Dilantik, Bupati Hamdam Tegaskan Profesionalisme

“Misal terkait NIK-nya kemudian masalah orangtua dan wali yang harus salah satu sebagai pihak penanggungjawab anak penerima KPC tadi,” jelasnya.

Selain identitas, orang tua atau wali dan pihak sekolah harus melengkapi surat pernyataan. Orang tua atau wali diminta memastikan bantuan digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak. Sementara itu, sekolah memberikan pernyataan mengenai kebenaran status siswa yang diajukan.

Baca  DPRD Samarinda Akan Studi Banding ke Banyumas, Cari Solusi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

“Misalnya terkait masalah surat pernyataan orangtua untuk membelanjakan sesuai dengan kebutuhan pendidikan anak, kemudian juga surat pernyataan dari pihak sekolah terhadap kebenaran siswa tersebut,” jelasnya.

Kelengkapan dokumen menjadi syarat sebelum data calon penerima diproses ke tahap berikutnya. Karena itu, Kesra belum dapat memastikan waktu penyaluran KPC bagi pelajar madrasah. (ta/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button