Kukar

Dua Kepala Desa Kukar Raih Paralegal Justice Award 2023

Dalam event tahunan Paralegal Justice Award (PJA) 2023, Kemenkumham RI memberikan penghargaan Kades di Kabupaten Kukar.

Editorialkaltim.com – Dalam event tahunan Paralegal Justice Award (PJA) 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan penghargaan kepada dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Penerima penghargaan ini adalah Kades Kresik, Jumadi, dan Kades Ritan, Ardy Maroni, masing-masing dari Kecamatan Marangkayu dan Tabang.

“Penghargaan ini diterima dalam kategori utama PJA dari empat kategori yang ada,” ujar Jumadi.

Baca  Tampilkan Fashion Show Busana Daur Ulang, Kota Bangun Siap Gelar HKG PKK Ke-51 

Desa Kresik dan Desa Ritan berhasil mengungguli 150 desa lainnya di Indonesia dalam meraih penghargaan PJA. Penghargaan ini diberikan berdasarkan penilaian Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita.

Jumadi menjelaskan bahwa untuk meraih penghargaan ini, beberapa terobosan dilakukan, yang pada dasarnya merupakan penilaian juri dalam memberikan PJA.

“Penghargaan PJA diberikan karena kami berhasil menciptakan keamanan dan kedamaian di lingkungan desa,” kata Jumadi.

Baca  Dafip Haryanto: Peningkatan Keamanan Data Center Langkah Strategis Penguatan Infrastruktur e-Government

Dia menambahkan, desa mereka berhasil menangani konflik tanpa perlu masuk pengadilan. Desa juga berusaha mendorong ekonomi melalui sektor pariwisata.

“Di desa kami, kami menciptakan iklim investasi sehingga menjadi desa wisata,” jelas Jumadi.

Penghargaan PJA 2023 menjadi peristiwa bersejarah, karena ini adalah kali pertama Kemenkumham RI menyelenggarakan dan dua kades Kukar berhasil meraih gelar kategori utama.

Baca  Car Free Day Perdana di Muara Jawa, Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan dan Silaturahmi

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami dan pengakuan atas usaha kami membangun desa,” ungkap Jumadi. (lin/adv)

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker