

Editorialkaltim.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berpeluang mendapatkan penempatan tugas lebih dekat dengan tempat tinggal dan keluarga. Namun, perpindahan tersebut hanya dapat dilakukan apabila tersedia formasi kosong yang sesuai dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menyatakan dukungannya terhadap wacana optimalisasi penempatan PPPK. Menurutnya, keinginan pegawai untuk bekerja lebih dekat dengan keluarga merupakan aspirasi yang dapat dipertimbangkan sepanjang tidak mengganggu kebutuhan tenaga dan pelayanan pemerintahan.
“Saya mendukung penuh ketika ada wacana untuk mendekati keluarga,” ujar Aulia di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Jumat (23/10/2026).
Meski mendukung kebijakan tersebut, Aulia menegaskan pemerintah daerah tidak dapat membuka formasi baru hanya untuk mengakomodasi keinginan pegawai berpindah ke wilayah tertentu. Setiap perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan jabatan serta kebutuhan tenaga di masing-masing perangkat daerah.
Ia menjelaskan optimalisasi penempatan PPPK harus dilakukan melalui mekanisme yang terukur. Pemerintah perlu memastikan formasi di lokasi tujuan benar-benar tersedia sekaligus mempertimbangkan kebutuhan pegawai di tempat tugas sebelumnya agar tidak menimbulkan kekosongan tenaga.
Aulia mencontohkan seorang PPPK asal Kecamatan Kota Bangun yang saat ini bertugas di Kecamatan Muara Kaman. Pegawai tersebut dapat mengajukan perpindahan ke Kota Bangun apabila terdapat formasi kosong yang sesuai dengan jabatan dan kompetensinya.
Namun, permohonan perpindahan tidak serta-merta dapat disetujui. Pemerintah tetap harus menilai kebutuhan tenaga di kedua wilayah sehingga pemindahan pegawai tidak mengganggu pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kekosongan formasi dapat terjadi ketika pegawai yang sebelumnya menempati suatu jabatan berhenti, mengundurkan diri, atau tidak lagi menduduki posisi tersebut. Kondisi itu dapat menjadi dasar pertimbangan untuk menempatkan PPPK dari wilayah lain.
Selain mempertimbangkan ketersediaan formasi, pemerintah daerah juga harus mengacu pada analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Kedua instrumen tersebut digunakan untuk menentukan jumlah dan penempatan pegawai berdasarkan tugas, fungsi, serta beban pekerjaan di setiap perangkat daerah.
Aulia mengingatkan keberadaan PPPK pada dasarnya bertujuan memenuhi kebutuhan tenaga pemerintahan yang belum dapat dipenuhi pegawai negeri sipil (PNS). Karena itu, kebijakan penempatan harus tetap mengutamakan kebutuhan organisasi dan keberlangsungan pelayanan publik.
“Bukan mengada-adakan formasi di kota untuk memindahkan orang-orang yang jauh dari rumahnya ke tempat tujuannya,” tegasnya.
Ia menilai penataan pegawai perlu dilakukan secara hati-hati agar pemerataan tenaga tetap terjaga, terutama di kecamatan yang masih membutuhkan dukungan aparatur dalam menjalankan pelayanan pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Kukar, lanjut Aulia, berupaya mengakomodasi kepentingan pegawai tanpa mengesampingkan kebutuhan organisasi. Dengan demikian, optimalisasi PPPK diharapkan dapat memberikan manfaat bagi aparatur sekaligus menjaga efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Aulia kembali menegaskan setiap keputusan perpindahan harus mengikuti formasi yang tersedia serta hasil pemetaan kebutuhan tenaga yang telah disusun pemerintah daerah melalui Anjab dan ABK.
“Tetap kebutuhan tenaga itu yang akan kita penuhi,” pungkasnya. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



