
Editorialkaltim.com – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap perusahaan menyusul munculnya sejumlah pengaduan pekerja terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Persoalan tersebut mencakup pemberhentian karyawan secara sepihak, ketidakjelasan hubungan kerja, hingga hak penghasilan yang belum terpenuhi.
Berbagai aduan itu disampaikan perwakilan tujuh serikat pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kukar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Senin (12/10/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kukar Desman Minang Endianto menilai banyaknya persoalan yang disampaikan buruh harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia meminta instansi ketenagakerjaan mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya.
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian khusus adalah laporan mengenai pekerja yang kehilangan pekerjaan setelah menerima pemberitahuan melalui aplikasi WhatsApp.
Desman menyayangkan cara perusahaan yang diduga mengakhiri hubungan kerja tanpa melalui mekanisme penyelesaian sebagaimana mestinya. Menurutnya, perusahaan harus menghormati hak karyawan meskipun hubungan kerja akan diakhiri.
“Ini kan miris dan keterlaluan,” tegas Desman seusai rapat.
Ia menilai hubungan antara perusahaan dan pekerja seharusnya dibangun berdasarkan kepastian hukum serta penghormatan terhadap hak masing-masing pihak. Karena itu, setiap laporan dugaan pelanggaran perlu diperiksa agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Selain masalah pemberhentian karyawan, DPRD menaruh perhatian terhadap penggunaan tenaga alih daya yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Sejumlah perusahaan dilaporkan memanfaatkan pola hubungan kerja tersebut untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja.
Keluhan lainnya menyangkut keterlambatan atau tidak terpenuhinya pembayaran upah lembur, tunjangan hari raya (THR), jaminan sosial, hingga hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan.
Desman meminta Disnakertrans Kukar tidak membiarkan berbagai pengaduan tersebut berlarut-larut. Setiap persoalan harus ditelusuri berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga pekerja memperoleh kepastian atas hak mereka.
Komisi I juga akan mengkaji laporan yang masuk untuk menentukan langkah pengawasan lanjutan. DPRD berharap koordinasi dengan pemerintah daerah dapat menghasilkan penyelesaian yang lebih terarah.
Di sisi lain, lembaga legislatif tersebut turut memberikan perhatian terhadap persiapan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar 2027.
Desman mengingatkan Dewan Pengupahan Kabupaten agar memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat, terutama perubahan harga kebutuhan pokok yang memengaruhi kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Menurutnya, kebutuhan hidup layak (KHL) harus menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan rekomendasi upah. Kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu menjaga kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan ketentuan pengupahan.
“Pengusulan upah 2027 jangan sampai memicu kekecewaan berulang dari teman-teman serikat,” ujarnya.
Pembahasan upah di Kukar berlangsung di tengah menguatnya tuntutan peningkatan kesejahteraan pekerja secara nasional. Kalangan organisasi buruh mengusulkan penyesuaian upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, aliansi serikat pekerja Kukar mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pengawasan Ketenagakerjaan sebagai langkah memperkuat pemantauan aktivitas perusahaan.
Ketua DPC Kahutindo Kukar Mustain menjelaskan tim tersebut diharapkan melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, serikat pekerja, dan perwakilan pengusaha.
Keberadaan Satgas dinilai penting untuk mengawasi penerapan ketentuan ketenagakerjaan, termasuk memastikan perusahaan menjalankan keputusan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2027 setelah ditetapkan.
“Kami minta Satgas PHK ini terbentuk dan resmi di-SK-kan paling lambat November ini,” kata Mustain.
Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu langkah penguatan pengawasan agar laporan pekerja memperoleh penanganan lebih cepat.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



