
Editorialkaltim.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Samarinda memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp1,97 miliar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Samarinda, Jumat (23/10/2026). Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut merupakan tindak lanjut hasil penindakan di bidang cukai.
Kepala KPPBC TMP B Samarinda, Tribuana Wetangterah, mengatakan pemusnahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016. Berdasarkan aturan tersebut, pemusnahan merupakan tindakan menghancurkan fisik dan/atau menghilangkan kegunaan BMMN sehingga tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, maupun dipindahtangankan kembali.
Tribuana mengungkapkan, sepanjang 2026 hingga 22 Oktober 2026, Bea Cukai Samarinda telah melakukan berbagai penindakan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan di sektor logistik.
Dari kegiatan tersebut, tercatat 748 penindakan di bidang cukai dengan barang hasil penindakan mencapai sekitar 1,7 juta batang rokok ilegal, 4.100 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta 142 botol cairan rokok elektrik ilegal dengan total volume 8.400 mililiter.
“Barang yang Menjadi Milik Negara yang dimusnahkan pada hari ini merupakan barang hasil penindakan periode Januari 2026 sampai dengan Juli 2026 yang terdiri atas 458 penindakan di bidang cukai, yang meliputi 219 penindakan rokok ilegal, 238 penindakan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan satu penindakan rokok elektrik (liquid) ilegal,” terangnya.
Barang yang dimusnahkan meliputi 986.283 batang rokok ilegal, 2.429 liter MMEA ilegal, serta 8.400 mililiter cairan rokok elektrik ilegal. Total nilai barang tersebut mencapai Rp1.968.396.700 atau sekitar Rp1,97 miliar.
Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembakaran barang di PT Orimba Alam Kreasi sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Tribuana menegaskan, keberhasilan pengawasan dan penindakan tersebut tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai Samarinda dengan TNI, Polri, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya.
Selain itu, dukungan pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi turut berperan penting dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Samarinda.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Samarinda berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai. Langkah tersebut bertujuan menekan peredaran barang kena cukai ilegal, melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat, kondusif, dan berkeadilan. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



