KaltimNasionalSamarinda

DPD RI Apresiasi Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp1,97 Miliar

Wakil Ketua III Komite IV DPD RI, Aji Mirni Mawarni saat menghadiri Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kantor Wilayah instansi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltara) Samarinda, Jumat, 23/10/2026 (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Wakil Ketua III Komite IV DPD RI Aji Mirni Mawarni mengapresiasi langkah Bea Cukai Samarinda yang memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp1,97 miliar. Ia menilai pemusnahan tersebut sebagai upaya preventif untuk mencegah peredaran barang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Aji mengatakan peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sebagaimana mestinya. Padahal, penerimaan tersebut berkaitan dengan potensi pendapatan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah.

“Apresiasi ini harus kita dukung karena ternyata rokok ilegal dan miras ilegal tidak memberikan pemasukan negara yang pasti. Di situ juga ada nilai DBH untuk Kaltim, sehingga kegiatan seperti ini benar-benar harus rutin dilakukan,” ujarnya seusai kegiatan pemusnahan barang ilegal di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltara), Samarinda, Jumat (23/10/2026).

Baca  Hotman Paris Sebut Kasus Nadiem Mirip Thomas Lembong, Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana

Lebih lanjut, Aji menilai peredaran barang kena cukai ilegal masih menjadi persoalan yang memerlukan perhatian serius. Penindakan dan sanksi hukum yang telah diterapkan dinilai belum sepenuhnya memberikan efek jera karena barang ilegal masih berulang kali ditemukan di pasaran.

Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya celah yang dimanfaatkan pelaku untuk memasukkan dan mengedarkan barang ilegal. Karena itu, pengawasan di lapangan perlu terus diperkuat, disertai penegakan hukum yang konsisten.

Baca  Samarinda Utara Darurat Air Bersih, Joni Angkat Suara

“Jadi, tidak pernah hilang. Maksudnya, tidak pernah jera, pasti ada. Padahal ini sudah dilakukan, hukumannya bukan hanya merugikan mereka yang membeli sesuatu yang ilegal karena barangnya dimusnahkan, tetapi sisi pidananya juga ada. Makanya hadir kejaksaan dan kepolisian,” jelasnya.

Aji menegaskan peredaran barang ilegal di Kaltim, khususnya Samarinda, harus menjadi perhatian bersama. Sebab, aktivitas tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah.

Ia mengatakan optimalisasi penerimaan negara dan daerah membutuhkan pengawasan berkelanjutan agar potensi pendapatan tidak hilang akibat praktik perdagangan ilegal.

Upaya tersebut juga sejalan dengan fungsi pengawasan DPD RI terhadap keuangan daerah maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca  Tenang! Kontrak Hector Souto Aman hingga Piala Dunia Futsal 2028

“Tugas DPD juga mengawasi keuangan daerah maupun APBN. Ini adalah upaya untuk mengoptimalkan pendapatan negara, jangan sampai ada yang bocor. Karena itu, kami mendukung apa yang sudah dilakukan Bea Cukai,” tuturnya.

Aji menambahkan pemusnahan barang kena cukai ilegal secara berkala merupakan bagian dari rangkaian pengawasan Bea Cukai.

Menurutnya, konsistensi pengawasan perlu dipertahankan agar peredaran barang kena cukai ilegal dapat ditekan sekaligus menjaga penerimaan negara dari potensi kerugian akibat perdagangan ilegal. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button