Pengumpulan Zakat Capai Rp 26,13 Triliun di 2024
Editorialkaltim.com – Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan bahwa pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) pada tahun 2024 mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 26,13 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 68,2% dibandingkan tahun sebelumnya.
Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kamaruddin Amin, dalam forum Capaian Kinerja, Outlook Zakat, dan Wakaf Tahun 2025 yang berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Kemenag, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Kamaruddin Amin menekankan bahwa peningkatan ini adalah bukti dari kontribusi zakat, infak, dan sedekah dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan sosial di Indonesia.
“Jumlah penerima manfaat dari ZIS-DSKL juga mengalami peningkatan, dengan lebih dari 75 juta jiwa mendapatkan manfaat dari program-program yang kami jalankan,” ujarnya dilansir dari laman Kemenag, Jum’at (27/12/2024).
Aset wakaf uang juga mencatat kenaikan yang signifikan, mencapai Rp2,7 triliun, menunjukkan pertumbuhan yang kuat dalam beberapa tahun terakhir. Ini menandakan penguatan dari sektor wakaf dalam ekonomi syariah Indonesia.
Dwi Irianti Hadiningdyah, Direktur Keuangan Sosial Syariah dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), mengatakan bahwa kenaikan ini mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana sosial syariah.
“Total pengumpulan ZIS-DSKL secara nasional yang signifikan ini didukung oleh 711 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang meliputi BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ),” tambah Dwi Irianti.
Selain itu, pertumbuhan aset wakaf uang yang didorong oleh penerbitan Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) mencatat nilai akumulasi Rp1,159 triliun, atau 42,9% dari total aset wakaf, juga menjadi salah satu indikator penting dari kemajuan sektor ini.
Kamaruddin dan Dwi Irianti berharap untuk menjaga momentum ini di tahun 2025, dengan memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga pengelola zakat, dan masyarakat, sehingga wakaf dan ZIS-DSKL dapat terus menjadi instrumen strategis dalam membangun ekonomi berbasis syariah dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.