Wakili PPU, Desa Rintik Catat Hasil Istimewa Menuju Percontohan Desa Antikorupsi

Editorialkaltim.com – Upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan berintegritas di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan hasil positif. Desa Rintik, Kecamatan Babulu, berhasil memperoleh predikat Istimewa dalam penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026.
Predikat tersebut ditetapkan melalui rapat pleno setelah Desa Rintik melewati rangkaian penilaian dan tinjau lapangan. Capaian ini sekaligus menjadi dorongan bagi pemerintah desa untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas dan budaya antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Perjalanan menuju predikat tersebut dilakukan melalui sejumlah tahapan. Desa Rintik sebelumnya mengikuti proses observasi, bimbingan teknis hingga pendampingan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Proses kemudian dilanjutkan dengan tinjau lapangan untuk melihat secara langsung penerapan berbagai indikator yang menjadi bagian dari penilaian calon percontohan Desa Antikorupsi.
Penilaian melibatkan tim dari unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) pada tingkat provinsi dan kabupaten. Keterlibatan lintas instansi tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap kesiapan Desa Rintik dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
Predikat Istimewa yang diperoleh tidak hanya menjadi pencapaian administratif. Hasil tersebut juga menunjukkan pentingnya membangun sistem pemerintahan desa yang mengedepankan keterbukaan, pertanggungjawaban serta keterlibatan seluruh unsur dalam mencegah potensi penyimpangan.
Tahapan penilaian sendiri belum sepenuhnya berakhir. Hasil yang diperoleh Desa Rintik selanjutnya akan direkapitulasi bersama hasil penilaian lima desa lain yang menjadi perwakilan kabupaten di Kalimantan Timur.
Rekapitulasi tersebut kemudian akan disampaikan kepada KPK RI sebagai bagian dari rangkaian program Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026.
Bagi Kabupaten PPU, pencapaian Desa Rintik diharapkan dapat memberikan dampak lebih luas terhadap penguatan tata kelola pemerintahan desa. Praktik-praktik positif yang telah dibangun dapat menjadi motivasi bagi desa lainnya untuk meningkatkan transparansi pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik.
Upaya pencegahan korupsi dari tingkat desa juga menjadi penting karena pemerintahan desa bersentuhan langsung dengan masyarakat. Transparansi dalam pelaksanaan program, penggunaan anggaran hingga pelayanan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Dengan predikat Istimewa tersebut, Desa Rintik diharapkan dapat mempertahankan sekaligus meningkatkan standar tata kelola yang telah dibangun. Capaian ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan berintegritas di Kabupaten Penajam Paser Utara. (Adv/Rir)



