KaltimSamarinda

Lahan Eks Lokalisasi Bayur Jadi Aset Pemkot, DPRD Samarinda Minta Diusut

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra

Editorialkaltim.com – Status kepemilikan lahan bekas Lokalisasi Bayur di Samarinda Utara kembali menjadi persoalan. Komisi I DPRD Samarinda meminta Pemerintah Kota (Pemkot) menelusuri riwayat tanah yang diklaim warga telah dikuasai sejak 1980, tetapi tercatat sebagai aset daerah.

Persoalan tersebut mencuat setelah seorang warga bernama Mat Sahrih mengadukan kesulitan mengurus sertifikat tanah. Berkas administrasi yang diajukan belum bisa diproses karena lahan tersebut masuk dalam daftar aset Pemkot Samarinda.

Aduan itu dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Samarinda, Rabu (4/11/2026). Pertemuan melibatkan sejumlah instansi untuk mencari kejelasan mengenai dasar pencatatan aset dan riwayat penguasaan lahan.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan dalam rapat, pencatatan tanah sebagai aset pemerintah bermula dari pendataan tim TP4SK tahun 2014.

Baca  DPRD Samarinda Dukung Perpustakaan Digital

Namun, proses tersebut dipersoalkan karena masyarakat yang mengklaim telah menguasai lahan selama puluhan tahun disebut tidak dilibatkan.

“Pendataan dilakukan oleh tim, kemudian dimasukkan ke dalam aset tanpa melibatkan masyarakat,” ujar Samri.

Menurut Samri, persoalan administrasi tersebut berdampak langsung terhadap warga. Pihak kelurahan hingga kecamatan disebut tidak bersedia menandatangani berkas pengurusan sertifikat karena status tanah telah tercatat sebagai aset daerah.

Selain persoalan pencatatan, rapat juga membahas dugaan perubahan nama dalam dokumen kepemilikan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan Bayur.

Berdasarkan keterangan yang mengemuka dalam RDP, perubahan tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan kompensasi dari perusahaan tambang. Dugaan itu masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.

Baca  Kades di Paser Datangi DPRD Kaltim, Minta Kejelasan Izin Tambang Pasir Sungai Kendilo

Di sisi lain, Pemkot Samarinda sebelumnya telah menyatakan kawasan eks Lokalisasi Bayur sebagai aset pemerintah.

Dalam publikasi resmi Diskominfo Samarinda, Kamis (20/5/2021), Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebut lahan seluas 8,9 hektare di kawasan tersebut merupakan milik pemerintah.

Sementara itu, informasi dalam RDP terbaru menyebut luas tanah yang dipersoalkan mencapai sekitar 10 hektare. Perbedaan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah kedua keterangan merujuk ke bidang tanah yang sama.

Samri menilai penyelesaian persoalan ini membutuhkan langkah aktif pemerintah. Ia meminta Pemkot tidak langsung mengarahkan masyarakat menempuh proses pengadilan yang berpotensi membutuhkan biaya dan waktu.

Baca  Syifa Nur Aini Incar Delegasi Kaltim untuk SIYLEP 2025

“Pemerintah harus hadir memberikan solusi,” tegasnya.

Menurut Samri, pemerintah perlu memeriksa kembali dokumen kepemilikan serta meminta keterangan pihak yang mengetahui sejarah penguasaan tanah.

Rapat tersebut turut dihadiri anggota Komisi I DPRD Samarinda Ronal Stephen Lonteng, Markaca, dan Sinar Alam, bersama perwakilan Bagian Hukum Setda, Dinas Sosial, BPKAD, ATR/BPN, kecamatan, serta kelurahan terkait.

Komisi I berharap penelusuran menyeluruh dapat menghasilkan penyelesaian yang adil sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status lahan yang dipersoalkan.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button