BontangKaltim

Pertamina Sebut Pengepul Jadi Penyebab Antrean BBM di Kukar, Belasan SPBU Pernah Disanksi

Manager Humas PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun. (Foto: Editorialkaltim/Ridho)

Editorialkaltim.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyebut aktivitas pengepul atau pembeli bahan bakar minyak (BBM) untuk diperjualbelikan kembali menjadi salah satu penyebab panjangnya antrean di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Manajer Humas PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun mengatakan antrean tersebut bukan disebabkan kekurangan pasokan. Berdasarkan data Pertamina, penyaluran BBM di Kukar hingga Oktober 2026 bahkan telah melampaui kuota yang ditetapkan.

“Secara kuota Kutai Kartanegara ini tidak kurang, bahkan sampai Oktober kemarin kita sudah menyuplai lebih di atas kuota. Untuk kuota secara keseluruhan sampai akhir tahun pun aman,” ujar Edi seusai mengikuti rapat dengar pendapat di DPRD Kukar, Senin (2/11/2026).

Baca  Jembatan Lembak Kutim Rusak, Kendaraan Overtonase Disorot

Ia menjelaskan, berdasarkan pembahasan bersama sejumlah pihak, aktivitas pengepul menjadi persoalan yang perlu ditangani bersama. Keberadaan mereka berpotensi menghambat masyarakat yang membeli BBM untuk kebutuhan kendaraan sehari-hari.

Menurutnya, Pertamina memiliki kewenangan sebagai operator, sedangkan pengaturan dan pengawasan di luar operasional SPBU menjadi ranah pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH).

Karena itu, Edi mendorong kerja sama lintas pihak untuk menertibkan praktik tersebut agar penyaluran BBM tepat sasaran.

“Kita harus bekerja bersama-sama untuk menertibkan itu. Sehingga mereka yang hadir di SPBU adalah orang-orang yang memang membeli untuk kebutuhan kendaraan, bukan untuk kebutuhan-kebutuhan yang lain,” tegasnya.

Terkait usulan pembentukan peraturan daerah (perda) mengenai pengaturan pengisian BBM, Edi menyebut kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah bersama DPRD Kukar.

Baca  Bonus Eks Karyawan Diduga Belum Dibayar, DPRD Samarinda Minta Disnaker Turun Tangan

Ia mencontohkan sejumlah daerah yang telah menerapkan aturan pembelian BBM dengan sistem ganjil genap. Namun, sepanjang pengetahuannya, kebijakan serupa belum diterapkan di Kukar.

Pertamina juga mengawasi aktivitas pengisian BBM di SPBU. Pengawasan tersebut meliputi kesesuaian kode QR dengan kendaraan yang terdaftar serta penggunaan kartu pembayaran atau fuel card sesuai nomor polisi kendaraan.

Jika seluruh persyaratan telah sesuai dengan ketentuan, SPBU wajib melayani pembelian BBM. Namun, apabila BBM yang dibeli kemudian disalurkan kembali melalui praktik pengepulan, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Edi juga mengungkapkan Pertamina telah memberikan sanksi kepada belasan SPBU di Kukar karena ditemukan pelanggaran operasional.

“Kalau operator itu di SPBU, kami biasanya menyanksi SPBU-nya. Di Kutai Kartanegara sendiri ada belasan SPBU yang pernah kami berikan sanksi,” ungkapnya.

Baca  Kontingen Kafilah MTQ NTB Tiba di Samarinda

Ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas praktik pengepulan apabila terbukti melanggar ketentuan. Menurutnya, penegakan hukum juga dapat dilakukan terhadap SPBU maupun operator yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut.

Edi berharap penertiban segera dilakukan agar masyarakat yang berhak memperoleh BBM tidak lagi dirugikan akibat antrean panjang di SPBU.

“Kami berharap penertiban terhadap praktik pengepul BBM dapat segera dilakukan agar masyarakat yang berhak tidak dirugikan dan bisa mendapatkan BBM sesuai kebutuhan,” pungkasnya. (dhn/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button