
Editorialkaltim.com – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur, Awang Mohammad Jumri Syafi’i, menegaskan komitmennya membangkitkan kembali industri radio dan televisi lokal di Kaltim. Fokus itu menjadi prioritas kepengurusan KPID Kaltim periode 2026-2029 usai pelantikan anggota baru di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (26/5/2026).
Awang menilai kondisi lembaga penyiaran saat ini menghadapi tekanan berat, terutama akibat pergeseran belanja iklan ke media sosial dan platform digital. Dampaknya, banyak radio maupun televisi lokal kesulitan mempertahankan operasional.
“Yang pertama kita lakukan adalah mengawal mereka supaya sehat dulu industrinya, baru kemudian kita awasi. Jadi hulunya itu kita advokasi mereka,” ujarnya.
Menurut Awang, KPID tidak ingin hanya hadir sebagai pengawas penyiaran. Pihaknya juga ingin memastikan industri radio dan televisi memiliki ruang tumbuh agar tetap bertahan di tengah persaingan media digital.
Salah satu langkah yang kini didorong ialah pembentukan peraturan gubernur terkait tata kelola periklanan. Regulasi itu dinilai penting untuk memperkuat keberlangsungan industri penyiaran lokal.
“Mungkin nanti akan ada pergub yang mengatur tentang periklanan, karena jantungnya radio dan TV ini kan adalah iklan,” katanya.
Ia menyebut perubahan pola promosi membuat banyak pengiklan beralih ke media sosial. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap pemasukan media penyiaran konvensional di daerah.
“Sekarang iklan lebih memilih media-media sosial. Akhirnya media penyiaran TV dan radio hidup segan mati pun tak mau,” ungkapnya.
Karena itu, KPID Kaltim berupaya menghadirkan pola pengawasan yang dibarengi pendampingan terhadap lembaga penyiaran. Awang menilai langkah tersebut lebih adil dibanding sekadar melakukan pengawasan tanpa membantu keberlangsungan industri.
“Saya pikir tidak fair kalau kita cuma mengawasi mereka, tapi tidak melakukan advokasi dan pengawalan terhadap tumbuh kembangnya mereka,” tegasnya.
Selain itu, Awang berharap dukungan pemerintah daerah tetap kuat terhadap keberadaan KPID Kaltim. Sebab, sebagian besar program kerja lembaga tersebut masih bergantung pada dukungan hibah daerah.
Dalam menjalankan tugas pengawasan, KPID Kaltim tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
“Radio dan TV ini adalah lembaga yang memiliki hukum kuat dan kelembagaannya jelas. Dari situ kita bisa mengajak media-media untuk patuh,” jelasnya. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



