Bupati PPU Soroti Trauma Keluarga Korban Kebakaran hingga Dugaan Penyimpanan BBM

Editorialkaltim.com – Kebakaran maut yang menewaskan dua anak di RT 06, Kelurahan Sungai Parit, Penajam Paser Utara (PPU), menjadi perhatian pemerintah daerah. Selain memastikan bantuan bagi korban, Pemkab PPU menyiapkan pendampingan psikologis untuk keluarga yang ditinggalkan.
Bupati PPU Mudyat Noor mengatakan penanganan korban telah dilakukan sejak hari pertama kejadian. Rumah sakit, Wakil Bupati PPU, perangkat daerah, hingga organisasi kemasyarakatan ikut terlibat membantu keluarga terdampak.
“Teman-teman dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sudah merespons cepat, termasuk rumah sakit untuk menangani kejadian kebakaran ini,” kata Mudyat.
Menurut Mudyat, bantuan tidak hanya diberikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pemerintah daerah juga mendukung penggalangan donasi dari berbagai pihak guna membantu korban membangun kembali rumah yang terbakar.
“Kalau tidak bisa membantu terlalu banyak, paling tidak bantuan ini bisa meringankan beban korban,” ujarnya.
Mudyat mengatakan pemulihan kondisi psikologis keluarga korban juga menjadi perhatian. Pendampingan dinilai penting karena kebakaran tersebut merenggut nyawa dua anak.
“Mudah-mudahan nanti dari rumah sakit dikawal secara psikologis agar kondisi keluarga korban lebih stabil lagi,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran. Kondisi cuaca panas selama musim kemarau dinilai dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
“Kita harus mencegah atau waspada sedini mungkin terhadap potensi bencana, khususnya kebakaran di musim sekarang ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Mudyat turut menanggapi dugaan aktivitas penyimpanan maupun pengetapan bahan bakar minyak (BBM) di sekitar lokasi kebakaran. Persoalan tersebut disebut menjadi dilema karena aktivitas itu menjadi sumber penghasilan bagi sebagian masyarakat, tetapi juga memiliki risiko keselamatan.
“Ini juga merupakan mata pencarian masyarakat, jadi memang menjadi satu dilema bagi pemerintah,” katanya.
Meski demikian, Mudyat memastikan penertiban tetap dilakukan sesuai aturan. Pemkab PPU akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani aktivitas penyimpanan BBM yang melanggar ketentuan.
“Kita hanya bisa membantu menertibkan sesuai aturan dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang-barang yang berbahaya,” ujarnya.
Mudyat menambahkan, penanganan hukum terkait dugaan penyimpanan BBM telah dibahas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Penegakannya sudah kita bahas dalam rapat Forkopimda, dan itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tutupnya. (tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



