KaltimPenajam Paser Utara

Polisi Gandeng Labfor Surabaya Usut Kebakaran Sungai Parit yang Tewaskan 2 Anak

Kondisi terkini lokasi kebakaran di Sungai Parit. (Foto: Editorialkaltim/Agustina)

Editorialkaltim.com – Polisi masih mengusut penyebab kebakaran maut yang menewaskan dua anak di RT 06, Kelurahan Sungai Parit, Penajam Paser Utara (PPU). Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Surabaya dan Identifikasi Polda Kalimantan Timur dilibatkan untuk mencari titik awal api.

Kasat Reskrim Polres PPU Handry mengatakan polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal. Namun, pemeriksaan belum maksimal karena kondisi lokasi masih panas usai kebakaran.

“Untuk saat ini akan dilakukan olah TKP lanjutan untuk memastikan penyebab kebakaran,” kata Handry.

Handry mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Polda Kaltim dan Labfor Surabaya. Olah TKP lanjutan diharapkan dapat mengungkap penyebab kebakaran berdasarkan pemeriksaan ilmiah.

Baca  Dampak Positif Pembangunan Bandara VVIP Menurut Sariman

“Kami sudah berkoordinasi dengan Identifikasi Polda maupun Labfor Surabaya untuk memastikan penyebab kebakaran,” ujarnya.

Polisi belum menyimpulkan penyebab kebakaran. Sejumlah kemungkinan masih diselidiki, termasuk dugaan kelalaian manusia hingga faktor lain yang memicu munculnya api.

“Kami masih mendalami apakah penyebab kebakaran karena human error atau ada faktor nonteknis lainnya,” tuturnya.

Keberadaan bahan bakar minyak (BBM) dan tabung LPG di lokasi kejadian juga menjadi perhatian penyidik. Polisi masih menelusuri asal dan peruntukan bahan mudah terbakar tersebut.

Berdasarkan keterangan awal, keluarga korban diketahui memiliki usaha kelontong. Penyidik masih memastikan apakah BBM yang berada di lokasi digunakan untuk kebutuhan pribadi atau diperjualbelikan.

Baca  Asisten I Sodikin Minta Tak Ada Warga PPU Jadi Penonton di IKN

“Ini masih akan kita pastikan lagi karena di TKP ada bahan yang mudah terbakar, apakah BBM atau gas LPG,” katanya.

Handry mengatakan polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya aktivitas penjualan BBM tanpa izin. Langkah hukum dapat dilakukan jika aktivitas tersebut terbukti berkaitan dengan penyebab kebakaran.

“Kalau memang terbukti ada penjualan BBM tanpa izin dan berkaitan dengan penyebab kebakaran, memungkinkan ada pidananya,” tegasnya.

Polisi turut menyelidiki informasi yang menyebut api muncul saat anak bermain api. Handry menegaskan dugaan tersebut belum dapat dipastikan sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan forensik rampung.

“Dugaan anak bermain api masih kami dalami, belum bisa dipastikan,” ucapnya.

Baca  Sosialisasi Perda Anti Narkoba, Ambulansi Komariah Beri Edukasi Warga Samarinda

Sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan warga sekitar, telah dimintai keterangan. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setelah kondisi psikologis para saksi dinilai lebih stabil.

“Kami menunggu kondisi saksi stabil agar keterangan yang diberikan benar-benar sesuai,” jelasnya.

Polres PPU juga akan berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada ibu korban selama menjalani pemeriksaan.

“Kami akan berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mendampingi ibu korban selama proses pemeriksaan,” pungkasnya. (tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button