
Editorialkaltim.com – Komisi II DPRD Kota Samarinda turun tangan memfasilitasi sengketa sertifikat rumah yang dialami seorang warga bernama Fahri. Meski kredit rumah telah dilunasi, sertifikat yang dinantikan selama sekitar 15 tahun tak kunjung diterima dan diduga justru beralih nama kepada pihak lain.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, mengatakan persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) setelah DPRD menerima pengaduan Fahri bersama kuasa hukumnya. Perwakilan Bank BTN dan pihak pengembang turut hadir untuk mencari jalan keluar.
“Setelah kewajibannya dilunasi, sertifikat yang seharusnya diterima tidak kunjung diberikan. Kami menemukan dugaan kesalahan administrasi karena sertifikat justru beralih nama,” ujar Joha, Senin (13/7/2026).
Namun, RDP tersebut belum menghasilkan keputusan. Perwakilan BTN yang hadir mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menentukan penyelesaian atas persoalan tersebut.
Komisi II pun meminta rapat dijadwalkan ulang dengan menghadirkan pimpinan BTN yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. DPRD juga berencana mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri status dan proses peralihan sertifikat.
“Kami meminta BTN menghadirkan pejabat yang benar-benar bisa mengambil keputusan. Kepala BPN juga akan diundang agar persoalan sertifikat ini terang,” katanya.
Selain meminta penjelasan BTN dan BPN, DPRD akan menggali keterangan dari pihak pengembang. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui kemungkinan sertifikat dikembalikan atau dilakukan proses balik nama sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam RDP, Fahri juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp300 juta kepada BTN. Tuntutan itu disampaikan karena keterlambatan penyerahan sertifikat dinilai telah menimbulkan kerugian selama bertahun-tahun.
Joha mengatakan, berdasarkan kronologi yang terungkap dalam rapat, Fahri disebut lebih dahulu melunasi kewajibannya. Namun, sertifikat rumah justru diterbitkan dan dibaliknamakan kepada pihak lain yang melakukan pelunasan belakangan.
“Kalau melihat kronologinya, Fahri lebih dulu menyelesaikan kewajibannya. Secara logika, dia seharusnya lebih dulu menerima sertifikat, bukan justru pihak lain,” jelasnya.
Komisi II DPRD Samarinda berharap rapat lanjutan dapat menghadirkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan. DPRD ingin persoalan yang telah berlangsung sekitar 15 tahun tersebut segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum kepada warga.(sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



