
Editorialkaltim.com – PT Prima Surya Bahari (PSB) merespons hasil kunjungan lapangan Komisi IV DPRD Kaltim ke kawasan operasional perusahaan di Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Senin (29/6/2026). Perusahaan menilai berbagai temuan yang disampaikan DPRD, termasuk dugaan pencemaran lingkungan, belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan pencemaran lingkungan serta aduan mantan karyawan yang mengaku belum menerima hak-haknya.
Kuasa Hukum PT PSB, Bambang Suhartono, mengatakan pihaknya memahami kekecewaan Komisi IV DPRD Kaltim lantaran direktur perusahaan tidak hadir dalam kunjungan tersebut. Namun, menurutnya, perusahaan sebelumnya telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang karena pimpinan perusahaan berhalangan.
“Kalau secara SOP memang DPRD kecewa karena direktur perusahaan tidak hadir. Sebelumnya kami sudah memohon penjadwalan satu sampai dua minggu. Meski begitu, DPRD tetap ingin datang,” ujarnya.
Bambang menegaskan, hasil temuan yang disampaikan DPRD saat peninjauan lapangan belum bersifat final. Ia menyebut dugaan adanya pelanggaran standar operasional perusahaan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau ada pihak yang tidak setuju atau tidak menerima, silakan menempuh gugatan ke pengadilan. Mengenai penutupan aktivitas perusahaan, yang berwenang memutuskan adalah melalui mekanisme hukum,” tegasnya.
Ia juga menanggapi dugaan pencemaran udara akibat aktivitas blasting kapal. Menurutnya, hingga kini belum ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan perusahaan melakukan pelanggaran.
“Semua itu masih berupa opini. Kami juga belum melihat hasil dari DLH dan belum ada bukti yang menyatakan terjadi pelanggaran, baik terkait kebisingan maupun dampak lainnya,” katanya.
Terkait tuntutan mantan karyawan yang mengaku belum menerima haknya, Bambang menyatakan perusahaan telah berupaya memenuhi kewajibannya. Namun, proses penyelesaian belum menemukan titik temu karena adanya perbedaan nilai tuntutan.
“Perusahaan sudah beritikad baik, tetapi apa yang diminta mantan karyawan tidak sesuai dengan yang dapat kami penuhi,” ujarnya.
Sementara itu, Manajer Operasional PT PSB, Dedy Suhendy, berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan agar tidak berdampak terhadap aktivitas perusahaan maupun para pekerja.
Menurut Dedy, saat ini PT PSB mempekerjakan sekitar 200 karyawan. Jika dihitung bersama anggota keluarganya, terdapat sekitar 600 jiwa yang bergantung pada keberlangsungan operasional perusahaan.
“Kami berharap ada solusi yang win-win solution sehingga ke depan tidak ada lagi kendala dan semua pihak bisa mendapatkan penyelesaian yang baik,” ungkapnya. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



