KaltimSamarinda

KUA-PPAS Kaltim 2026 Disepakati

Penandatanganan Kesepakatan antara DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Gubernur Kalimantan Timur Atas Rancangan Perubahan
KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akhirnya menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan ditandai penandatanganan bersama DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kaltim, Senin (26/9/2026).

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, kesepakatan tersebut masih berada dalam tahap rancangan. Setelah Rancangan Perubahan KUA-PPAS disepakati, pembahasan akan berlanjut ke tahap rancangan peraturan daerah (raperda).

Baca  BK DPRD Kaltim Siap Tegur Anggota yang 6 Kali Mangkir Rapat

“Agenda hari ini penandatanganan kesepakatan rancangan KUA dan PPAS tahun 2026, baru rancangan,” ujar Hasanuddin.

Hasanuddin menargetkan penandatanganan raperda bisa dilakukan pekan depan. DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim akan mempercepat tahapan selanjutnya agar pembahasan perubahan anggaran dapat segera dituntaskan.

Ia mengakui pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 mengalami keterlambatan dari jadwal semula. Kesepakatan seharusnya sudah diselesaikan pekan kedua September 2026.

“Nanti rancangan perdanya minggu depan,” katanya.

Untuk mengejar keterlambatan tersebut, DPRD dan Pemprov Kaltim menggelar pembahasan secara maraton. Langkah itu dilakukan hingga kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan dan menandatangani rancangan perubahan KUA-PPAS.

Baca  Wagub Kaltim Puji KPC Sulap Lubang Bekas Tambang Jadi Sumber Air Bersih

“Memang ini ada keterlambatan. Seharusnya selesai minggu kedua September. Tapi kita kejar dengan pembahasan secara maraton,” jelasnya.

Rapat paripurna tersebut sempat berlangsung alot. Ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD Kaltim membuat jalannya rapat harus diskors sementara sebelum akhirnya kembali dilanjutkan.

Hasanuddin menjelaskan, tata tertib DPRD mensyaratkan kehadiran dua pertiga anggota dewan untuk pengambilan keputusan final. Namun, agenda yang dibahas dalam paripurna kali ini masih berupa rancangan sehingga rapat tetap dapat dilanjutkan dengan jumlah anggota yang hadir.

Baca  Pemkab Kubar Pastikan TPP Guru dan Nakes Tidak Dipotong

“Jadi kan kita di Tatib Dewan kalau mengambil keputusan final dua pertiga. Namun kondisi tadi setengahnya boleh karena baru rancangan,” pungkasnya. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button