Nasional

Buronan Narkoba Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai, PKB Sumut Akui Kecolongan

Anggota DPRD Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi, DPO narkoba. (penanews.id).

Editorialkaltim.com – Mukmin Mulyadi dilantik sebagai Anggota DPRD Tanjungbalai pada 29 Maret 2023 lewat mekanisme pergantian antarwaktu. Diketahui, ternyata dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus kepemilikan 2.000 butir ekstasi.

Direktur Reserse Kriminal Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin sudah jadi buronan sejak Oktober 2020. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, nama Mukmin Mulyadi tertulis dalam dakwaan terhadap Ahmad Dhairobi alias Robi dengan nomor perkara 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn terkait transaksi narkotika.

Baca  Narkoba di Kutim Masih Tinggi, Bupati Ardiansyah Minta Toko Agama Ikut Putus Rantai Peredaran

“Benar DPO, dan kami tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020,” ujar Yemi pada Selasa (11/4/2023), dikutip dari Tribun Medan.

Saat ini, pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan untuk buronan kasus narkoba, Mukmin Mulyadi yang dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjung Balai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. Dia diminta datang ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada, Kamis (13/4/2023).

PKB Mengaku Kecolongan

Terkait pelantikan Mukmin Mulyadi, Bendahara PKB Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga mengaku kecolongan. Dia mengatakan, awalnya partainya tidak mengetahui Mukmin masuk daftar pencarian orang (DPO). Sebab, berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dia berkelakuan baik.

Baca  Polres Paser Tangkap Pria Pengedar Sabu di Muara Komam

“Jadi saya bilang awalnya kami juga tidak tahu kalau dia DPO, karena mekanisme aturan mengenai pelantikan telah kita jalankan juga. (Berdasarkan) Surat keterangan kelakukan baik dari pihak kepolisian dan pengadilan keluar, kan begitu,” ujar Zeira dikutip, Jumat (14/4/2023).

PKB Sumut baru mengetahui Mukmin Mulyadi buronan narkoba, setelah proses pelantikan. PKB menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke polisi. Bila terbukti bersalah, maka Mukmin Mulyadi akan diberhentikan.

Baca  Dua Pria di Samarinda Edarkan 28,82 Gram Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

“Saya bilang kalau dia memang statusnya sudah terdakwa, maka sesuai dengan aturan partai apalagi terkait narkoba maka harus dilakukan punishment kan, mulai dari pemberhentian dan pemecatan dari DPRD dan partai,” tandasnya.

[NFA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker