Nasional

MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Foto: Setwapres)

Editorialkaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan setingkat SLTA atau sederajat. Meski demikian, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.

Pertimbangan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026), di Ruang Sidang Pleno MK.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah, sertifikat, maupun diploma luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies.

Baca  Polisi Analisis 86 CCTV Terkait Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktifis KontraS

MK menilai persoalan tersebut secara substansial tidak tepat lagi ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres 2024. Status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir sejak dilantik dan diambil sumpah sebagai wakil presiden, 20 Oktober 2024.

Dalam pemeriksaan perkara, MK turut menyoroti Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 terkait penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran.

Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA.

Baca  Profil Waka MPR Yandri Susanto, Menteri Desa & PDT Pilihan Prabowo Subianto

Keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan menyebut dokumen pendukung surat penyetaraan tersebut berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

MK menilai certificate of attendance dan dokumen lainnya bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Meski demikian, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pilpres. Ketentuan yang berlaku mengatur pemohon PHPU presiden dan wakil presiden merupakan pasangan calon.

Baca  KPU Sebut Menteri yang Maju Pilpres Tak Perlu Mundur

“Karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang mengabulkan eksepsi termohon terkait kedudukan hukum para pemohon. Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Perkara tersebut diajukan KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button