Editorialkaltim.com – Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani keputusan presiden (keppres) yang menetapkan posisi baru bagi Bambang Susantono. Dalam Keppres Nomor 39/M Tahun 2024 yang ditandatangani pada tanggal 11 Juni 2024, Bambang diamanahkan sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Pada tanggal 11 Juni 2024, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 39/M Tahun 2024, tentang pengangkatan Bapak Bambang Susantono sebagai Utusan Khusus Presiden Untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan Ibu Kota Nusantara,” ujar Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangan persnya, Kamis (13/6/2024).
Menurut Ari, posisi yang diemban oleh Bambang ini memiliki serangkaian tugas penting, terutama dalam menggaet investasi asing untuk pengembangan IKN.
“Sebagai Utusan Khusus Presiden, Bapak Bambang Susantono mempunyai tugas: mendorong masuknya investasi asing di IKN, membantu pelaksanaan ‘market sounding’ pembangunan IKN dalam pertemuan ekonomi bilateral maupun internasional,” jelasnya.
Ari menambahkan, Bambang Susantono juga bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan kerja sama internasional pembangunan IKN sesuai arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.
“Tugas-tugas ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan investasi di Ibu Kota Nusantara ya ng baru,” jelasnya.
Sebelumnya, Bambang Susantono mengundurkan diri dari posisinya sebagai Kepala Otorita IKN.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menyampaikan pengunduran diri Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin (3/6/2024). Bambang telah diangkat oleh Presiden Jokowi sebagai Kepala Otorita IKN sejak Maret 2022.
“Presiden sudah menerima surat pengunduran diri Bambang Susantono dari jabatan Kepala Otorita IKN. Hari ini, telah dikeluarkan Keputusan Presiden yang memberhentikan dengan hormat Bambang Susantono dari jabatan tersebut,” ujar Pratikno.
Presiden Jokowi telah menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, sebagai Pelaksana tugas Kepala Otorita IKN. Selain itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni, ditunjuk sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.
“Presiden juga mengangkat Menteri PUPR, Pak Basuki, sebagai Plt Kepala Otorita IKN,” lanjut Pratikno.
“Dan menetapkan Wakil Menteri ATR, yang juga Wakil Kepala BPN, sebagai Wakil Kepala Otorita IKN,” tambahnya. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltim