
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mematangkan persiapan pelaksanaan proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ) melalui skema prakarsa badan usaha.
Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Pembekalan Simpul KPBU dan Kelompok Kerja (Pokja) KPBU APJ yang digelar pada Kamis (29/10/2026), di Ruang Mangkupelas, Balai Kota Samarinda.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda, Neneng Camelia Shanti, didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Hotmarulitua Manalu, dan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang), Suryo Priyo Raharjo.
Kegiatan ini diikuti sekitar 20 personel Simpul KPBU dan 17 personel Pokja KPBU dari berbagai perangkat daerah.
Pembekalan tersebut merupakan tindak lanjut atas Letter of Intent (LoI) atau surat pernyataan minat beserta dokumen pendukung yang diajukan oleh tiga calon konsorsium pemrakarsa kepada Wali Kota Samarinda.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan ini menghadirkan narasumber secara virtual melalui Zoom, yakni Rossita Putri Andanni dari Kementerian PPN/Bappenas, Mirni Sumiyati dari Kementerian Dalam Negeri, serta Deri Firmansyah dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).
Dalam arahannya, Neneng menegaskan bahwa pelaksanaan KPBU harus didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat, memiliki kelayakan proyek yang jelas, serta mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“KPBU bukan sekadar mekanisme pelaksanaan proyek, tetapi bagaimana kita menghadirkan infrastruktur yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, layak dilaksanakan, memiliki kepastian hukum, dan berkelanjutan dari sisi fiskal,” ungkapnya.
Ia meminta seluruh personel Simpul dan Pokja KPBU memahami tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing agar setiap tahapan persiapan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Neneng menekankan pentingnya evaluasi yang cermat dan objektif terhadap dokumen serta dukungan yang disampaikan oleh calon pemrakarsa.
“Penilaian terhadap usulan proyek harus dilakukan secara komprehensif dengan tetap memastikan seluruh proses sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, Pemkot Samarinda tengah mempersiapkan proses KPBU APJ dengan mengacu pada Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 9 Tahun 2025.
Hasil pembekalan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui langkah kerja konkret oleh seluruh unsur yang terlibat.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu memperhitungkan kondisi pembiayaan penerangan jalan.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa alokasi anggaran minimal 10 persen untuk penerangan jalan umum (PJU) telah mencakup pembayaran rekening listrik.
Oleh karena itu, ketersediaan anggaran untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur harus dihitung secara cermat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Tantangan lainnya adalah pola pembayaran yang disebut masih bersifat on-off dan kerap mengalami keterlambatan pada tahun ini.
Kebijakan pencabutan diskon atau subsidi dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi juga menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan kelanjutan proyek.
Mengingat proyek KPBU APJ direncanakan berlangsung selama sekitar 10 tahun, seluruh aspek teknis, hukum, kelembagaan, dan pembiayaan perlu dikaji secara matang.
Neneng mengingatkan agar informasi mengenai proyek ini disampaikan dengan bahasa yang sederhana sehingga masyarakat dapat memahami tujuan dan manfaatnya.
Meski demikian, pelaksanaan proyek harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar tidak menimbulkan persoalan fiskal maupun beban bagi pemerintah dan generasi mendatang. (ADV)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



