Nasional

Kemendikbudristek: Kampus Wajib Beri Kelonggaran Mahasiswa Bayar UKT Jadi Rp500 Ribu per Semester

Ilustrasi mahasiswa (Foto: Dok Ist)

Editorialkaltim.com – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan kebijakan baru yang memberikan kelonggaran pada pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa di universitas negeri dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH). Kebijakan ini ditujukan khusus untuk mahasiswa yang termasuk dalam kelompok tarif I dan II.

Baca  Agar Tak Mendadak, Jokowi Bilang UKT Mungkin Naik Tahun Depan

Abdul Haris, Direktur Jenderal Dikti, dalam pertemuan dengan Komisi X DPR RI di Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa aturan ini secara spesifik diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024.

“Untuk kelompok tarif I, mahasiswa hanya perlu membayar Rp500 ribu per semester, sedangkan untuk kelompok tarif II biayanya adalah Rp1 juta,” jelas Haris pada Selasa (21/5/2024).

Baca  Benny K Harman Sentil KPK: Keterbukaan Kok Malah Ngumpet-ngumpet Kasus

Menurut Haris, undang-undang sudah menetapkan bahwa biaya pendidikan harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, sehingga kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan prinsip tersebut.

“Implementasi dari kebijakan ini diharapkan tidak memberatkan mahasiswa, karena untuk kelompok I, biaya yang harus dibayar per bulan hanya sekitar Rp87 ribu,” tambahnya.

Dengan ini, Haris menekankan bahwa kebijakan baru ini mendukung konsep keadilan dalam akses pendidikan tinggi.

Baca  Wapres Tantang Pengkritik KPK: Jangan Hanya Protes, Daftar Jadi Capim

“Kami berupaya memberikan kesempatan yang lebih luas bagi semua mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa dibebani biaya yang berat,” pungkasnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker