KaltimKukar

Cukup dengan KTP, Warga Kukar Bisa Berobat Tanpa Kartu BPJS Fisik

Kepala Dinkes Kukar, Ismi Mufidah saat ditemui wartawan (Editorialkaltim/Ridho)

Editorialkaltim.com – Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini tidak perlu lagi membawa kartu fisik BPJS Kesehatan saat mengakses layanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit. Peserta cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memverifikasi status kepesertaan.

Kemudahan tersebut berlaku karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP sudah dapat digunakan sebagai identitas peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, Ismi Mufidah, mengatakan petugas fasilitas kesehatan dapat memeriksa status kepesertaan pasien melalui NIK yang dimasukkan ke dalam sistem.

Baca  Hari Keempat Retret, Bupati Paser Ikuti Diskusi dan Materi dari Menteri Hingga Panglima TNI

“Kalau sudah tercakup BPJS Kesehatan, ketika datang atau membutuhkan pelayanan puskesmas maupun rumah sakit, warga cukup menunjukkan KTP. Saat NIK diinput, status kepesertaannya akan terverifikasi,” ujar Ismi, Jumat (30/10/2026).

Meski memberikan kemudahan dari sisi administrasi, Ismi menegaskan mekanisme pelayanan dan ketentuan rujukan BPJS Kesehatan tetap berlaku. Peserta harus terlebih dahulu mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.

Jika pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut, puskesmas dapat menerbitkan rujukan ke rumah sakit berdasarkan indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.

Baca  Pemkot Samarinda Bakal Tata Polder Air Hitam, Bangun Kios UMKM dan Atur Parkir

Selain itu, peserta BPJS Kesehatan dari luar daerah tetap dapat memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan di Kukar. Namun, pelayanan di FKTP yang bukan merupakan tempat peserta terdaftar dibatasi maksimal tiga kali.

Setelah itu, peserta perlu mengikuti ketentuan terkait pemilihan atau pemindahan fasilitas kesehatan sesuai aturan BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, Dinkes Kukar juga memberikan perhatian kepada masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan. Dinkes akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk mengupayakan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah.

Baca  DPRD Kukar Pastikan Utang Rp820 Miliar Dibahas di APBD Perubahan

“Kalau ada warga Kukar yang belum memiliki jaminan kesehatan, pada saat membutuhkan pelayanan kesehatan, itu bisa kita koordinasikan dengan Dinsos untuk dimasukkan dalam kepesertaan BPJS Pemda,” tutupnya. (dhn/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button