

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyosialisasikan kebijakan wajib belajar 13 tahun yang mengharuskan setiap anak mengikuti pendidikan prasekolah selama satu tahun sebelum memasuki jenjang sekolah dasar (SD).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) sejak usia dini sekaligus membentuk karakter anak sebelum memasuki pendidikan formal.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, mengatakan pendidikan prasekolah memiliki peran penting dalam membangun karakter anak, terutama menanamkan nilai kedisiplinan, kemandirian, dan kejujuran.
“Bukan lagi 12 tahun, tetapi sudah 13 tahun. Anak-anak kita wajib mengikuti satu tahun di PAUD sebelum masuk SD,” ujar Heriansyah, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, pendidikan anak usia dini (PAUD) tidak hanya berorientasi pada kemampuan akademis, tetapi juga menjadi tahap awal pembentukan kepribadian anak. Dengan bekal tersebut, anak diharapkan lebih siap ketika memasuki jenjang pendidikan dasar.
Heriansyah menilai penguatan pendidikan sejak usia dini juga menjadi bagian dari persiapan menyongsong Indonesia Emas 2045. Kukar perlu menyiapkan SDM berkualitas agar tidak terus bergantung pada sumber daya alam yang bersifat ekstraktif.
“Kita tidak bisa bergantung kepada sumber daya alam yang terbatas. Karena itu, harus ada pergeseran dari sumber daya ekstraktif ke non-ekstraktif. Salah satunya melalui peningkatan kualitas SDM, baik kompetensi, keterampilan, maupun integritas,” jelasnya.
Saat ini, Kukar memiliki sekitar 500 satuan PAUD, baik negeri maupun swasta, yang tersebar di berbagai wilayah. Pemerintah daerah terus melakukan pembenahan fasilitas pendukung, termasuk gedung, mebel, dan alat peraga edukatif.
Ia menyebut alat peraga menjadi salah satu kebutuhan penting karena proses pembelajaran PAUD lebih banyak mengedepankan aktivitas bermain yang menyenangkan sekaligus edukatif.
Selain membenahi fasilitas, pemerintah daerah juga memetakan kebutuhan tenaga pendidik untuk mengantisipasi berkurangnya jumlah guru akibat pensiun, meninggal dunia, maupun perpindahan tugas.
Disdikbud Kukar pun berencana mengusulkan kebutuhan formasi guru kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Upaya tersebut dilakukan agar pelaksanaan wajib belajar satu tahun prasekolah dapat berjalan optimal dan menjangkau seluruh anak di Kukar,” pungkasnya. (dhn/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



