Nasional

Hingga Januari 2024, Penerimaan Pajak dari Transaksi Kripto Capai Rp112 Miliar

Ilustrasi kripto (Foto: Shutterstock)

Editorialkaltim.com – Kementerian Keuangan, melalui Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa hingga akhir Januari 2024, pemerintah telah berhasil mengumpulkan pajak dari transaksi kripto sebesar Rp112 miliar.

Rincian dari angka tersebut mencakup lebih dari Rp52 miliar yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, serta sekitar Rp59 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atas transaksi kripto.

Dalam konferensi pers mengenai APBN KiTA yang diadakan Jumat (26/4/2024), Suryo Utomo menyampaikan rencana untuk meninjau ulang tarif pajak yang dikenakan pada transaksi kripto yang dilakukan di bursa dalam negeri.

Baca  Titi Anggraini Prediksi Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2024: Tidak Akan Ada Diskualifikasi Calon

Hal ini diungkapkan menyusul adanya usulan untuk pemangkasan pajak demi memberikan stimulasi yang positif terhadap pasar.

Pajak atas transaksi kripto telah diresmikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.68/2022. Tarif yang diterapkan saat ini untuk PPN adalah sebesar 0,11 persen, sedangkan PPh 22 ditetapkan sebesar 0,1 persen.

“Tarif yang kami tetapkan ini sudah cukup rendah, nyaris setara dengan tarif pajak transaksi saham yang ada di bursa, dan penetapan tarif ini telah melalui diskusi mendalam dengan pihak bursa,” jelas Suryo.

Baca  Yakin Hak Angket Tak Berlanjut, Gerindra Klaim 70 Persen Anggota DPR Sudah Move On

Di sisi lain, Robby, Ketua Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (A-B-I & Aspakrindo), menegaskan bahwa penerapan pajak terhadap aset kripto telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi ekonomi Indonesia.

Menurutnya, selain memberikan kontribusi penting, kebijakan ini juga mendukung transparansi dan keberlanjutan industri di tingkat nasional.

“Kami berharap dengan adanya tarif pajak yang lebih kompetitif dan kerja sama yang lebih baik, akan tercipta peningkatan dalam transaksi yang dilakukan,” ujar Robby dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (16/4/2024). (ndi)

Baca  Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Pegi Setiawan Dinyatakan Gugur oleh Hakim

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker