Nasional

Kapan Gaji KPPS 2024 Cair? Berikut Jadwalnya

Anggota KPPS TPS 7 Sidomulyo, Kutai Kartanegara (Foto: Editorialkaltim)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, telah menetapkan jadwal dan besaran gaji untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas dalam Pemilu 2024. Keputusan ini diumumkan setelah anggota KPPS resmi dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bertugas pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.

Masa kerja anggota KPPS ditetapkan selama satu bulan, mulai sebelum hingga setelah pelaksanaan Pemilu 2024, yang mencakup tanggal 25 Januari 2024 sampai dengan 23 Februari 2024.

Baca  Jelang Tahun Politik 2024, KPID Kaltim Akan Jalin Kerjasama dengan KPU dan Bawaslu

Dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, diatur besaran gaji yang mengalami penyesuaian pada tahun pelaksanaan Pemilu ini.

Khusus untuk tahun 2024, gaji ketua KPPS ditetapkan sebesar Rp1,2 juta untuk Pemilu 2024 dan Rp900 ribu untuk Pilkada 2024. Angka tersebut mengalami kenaikan signifikan dari periode sebelumnya yang hanya sebesar Rp550 ribu.

Baca  Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Resmi Dibuka, Tawarkan 1.830 Posisi di 110 Perusahaan

Kenaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada para petugas KPPS atas kontribusi mereka dalam menjalankan proses demokrasi di Indonesia.

Adapun jadwal pencairan honor untuk petugas KPPS di Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022, mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Baca  10 Provinsi Netralitas ASN Paling Rawan di Pemilu 2024, Kaltim Termasuk

Berdasarkan SK tersebut, pencairan honor diperkirakan akan dilakukan satu bulan setelah masa kerja berakhir atau setelahnya, menandai komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak petugas KPPS terpenuhi secara adil dan tepat waktu. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker