Samarinda

Tak Mau Ambil Resiko, 5 Fraksi Mangkir dari Rapat Pengesahan Revisi Perda RTRW

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoeranie. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dijadwalkan pada Selasa (14/2/2023). Namun, ruang paripurna DPRD Samarinda tampak kosong.

Sebagian Fraksi DPRD Samarinda memilih tidak hadir dalam rapat paripurna pengesahan revisi Perda No 12/2014 itu. Dari 8 fraksi yang ada, 5 diantaranya memilih mangkir dari agenda rapat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat

Rapat yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah tersebut sempat diskor sebanyak 2 kali. Secara aturan rapat paripurna itu tidak dapat dilanjutkan, lantaran tidak memenuhi kuorum, dari 45 anggota legislatif hanya 13 orang yang hadir didalam ruangan.

Baca  Samarinda Masih Kekurangan Guru, DPRD dan Disdik Duduk Bareng

Juru bicara Fraksi PDIP, Angkasa Jaya Djoerani menyebutkan, fraksinya memilih tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut karena dianggap tidak sesuai prosedural dalam pelaksanaan penyusunan Raperda itu.

“Kami tidak mau mengambil resiko, karena ada hal yang bermasalah,” sebutnya.

Dia menegaskan fraksi PDIP tidak menyetujui adanya Perda tersebut.

“Kami satu suara tidak sepakat. Besok-besok pasti ada warga yang mengkomplain, pasti ke DPRD Samarinda ini,” tegasnya.

Baca  Samri Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembebasan Lahan Jalan Pattimura

Kendati demikian, Angakasa Jaya mengaku, pihaknya memberi ruang kepada Wali Kota Samarinda untuk mengesahakan produk hukum didaerah jika dilembaga legislatif tidak melakukan pengesahan peraturan daerah itu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 21/2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dan Peraturan Pemerintahn No. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.

“Tapi kami memberikan ruang untuk Wali Kota menetapkan RTRW itu jadi peraturan kepala daerah, jadi tidak menghambat. Landasannya pun sudah ada di Pemendagri tentang pembentukan produk hukum daerah,” jelas Angkasa.

Baca  Ketua Pansus I Tanggapi Sentilan Wali Kota Samarinda Tentang Perda Minuman Beralkohol

Diketahui, dari 8 fraksi yang ada, hanya Gerindra, PAN dan Nasdem yang hadir didalam ruangan, sedangkan 5 fraksi lainnya PDIP, Golkar, PKS, Demokrat dan Fraksi Gabungan (PPP-PKB) tidak memilih hadir dalam rapat paripurna tersebut.

[NFA-2]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltim kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker