
Editorialkaltim.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi ancaman serius di Kota Samarinda. Sepanjang Januari hingga 22 Oktober 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda mencatat 309 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 747,33 hektare.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, terutama karena cuaca kering dan karakteristik lahan di sejumlah kawasan dapat meningkatkan risiko kebakaran berulang.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pelaksana BPBD Samarinda, Suwarso, mengatakan salah satu tantangan terbesar dalam penanganan karhutla adalah memastikan api benar-benar padam hingga ke lapisan tanah.
Menurutnya, api yang terlihat telah padam di permukaan belum tentu sepenuhnya hilang. Bara masih berpotensi bertahan di bawah permukaan tanah, terutama di kawasan yang mengandung gambut maupun batu bara.
“Lapisan gambut di beberapa lokasi memang tidak terlalu tebal, tetapi tetap memengaruhi penyebaran api,” ungkap Suwarso, Minggu (25/10/2026).
Ia menjelaskan, kondisi tersebut dapat memperbesar risiko kebakaran kembali terjadi apabila tidak ditangani secara menyeluruh. Terlebih, tiupan angin kencang berpotensi mempercepat penyebaran api ke lahan di sekitarnya.
Kelurahan Pelita menjadi salah satu kawasan yang mendapat perhatian karena memiliki risiko kebakaran berulang. Petugas harus memastikan tidak ada bara yang tersisa meskipun kobaran api di permukaan sudah berhasil dipadamkan.
Selain karakteristik tanah, vegetasi yang mengering akibat cuaca panas juga memperbesar potensi kebakaran. Rumput kering dapat menjadi bahan bakar yang memudahkan api menjalar ke kawasan lain.
BPBD Samarinda juga melaporkan sejumlah titik api masih aktif, di antaranya di kawasan Tanah Merah, Belimau, dan Pelita 8.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemkot Samarinda memperpanjang status tanggap darurat kekeringan yang berlaku sejak 21 Oktober hingga 16 November 2026.
Suwarso menjelaskan, keputusan tersebut mempertimbangkan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), yang menjadi salah satu acuan dalam menentukan langkah penanganan darurat.
Menurutnya, pemerintah masih perlu meningkatkan kewaspadaan karena kondisi kekeringan berpotensi memperbesar risiko kebakaran lahan.
“Karena itu, kami mengusulkan perpanjangan status tanggap darurat selama 28 hari dan usulan tersebut sudah disetujui,” jelasnya.
Selain melakukan pemadaman, BPBD Samarinda turut menaruh perhatian terhadap dugaan unsur kesengajaan dalam sejumlah kejadian karhutla.
Suwarso menyebut lima kasus telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum. Meski demikian, penyebab kebakaran dan kemungkinan adanya unsur kesengajaan masih harus dibuktikan melalui penyelidikan.
Dampak karhutla juga berpotensi memengaruhi kualitas udara. Asap dari lokasi kebakaran dapat terbawa angin hingga ke kawasan permukiman dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Karena itu, upaya penanganan tidak hanya difokuskan pada pemadaman api, tetapi juga pemantauan titik rawan, pencegahan kebakaran berulang, serta peningkatan kewaspadaan masyarakat.
BPBD Samarinda berharap masyarakat turut berperan aktif dalam mencegah karhutla, terutama selama kondisi cuaca kering masih berlangsung. (ADV)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



