KaltimSamarinda

14 Lapak Teras Samarinda Tahap II Diperebutkan UMKM, Penetapan Pedagang Masih Menunggu Wali Kota

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu (Foto: Editorialkaltim/doc)

Editorialkaltim.com – Sebanyak 14 lapak usaha di kawasan Teras Samarinda tahap II, Dermaga Mahakam Ilir, menjadi incaran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jumlah pendaftar dilaporkan telah melampaui kapasitas yang tersedia. Namun, penetapan pedagang yang berhak menempati lapak tersebut masih menunggu keputusan Wali Kota Samarinda Andi Harun.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan antusiasme pelaku UMKM untuk berjualan di kawasan tersebut cukup tinggi. Hingga kini, jumlah pendaftar sudah melebihi 14 pelaku usaha, sedangkan lapak yang disiapkan hanya berjumlah 14 unit.

“Minat pelaku UMKM untuk berjualan di Dermaga Mahakam Ilir cukup tinggi,” ungkap Manalu kepada awak media, Minggu (25/10/2026).

Menurutnya, keterbatasan kapasitas mengharuskan penempatan pedagang disesuaikan dengan jumlah lapak yang tersedia. Meski pendaftaran telah menarik banyak peminat, Dishub Samarinda belum menetapkan pelaku usaha yang akan memperoleh kesempatan berjualan.

Baca  Deni Hakim Serukan Penguatan Ketahanan Keluarga di Samarinda

Manalu menjelaskan, keputusan akhir mengenai penempatan pedagang masih menunggu arahan wali kota. Setelah penetapan dilakukan, lapak diharapkan dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ekonomi di kawasan dermaga.

Selain mempersiapkan penempatan pedagang, Dishub Samarinda juga melakukan penataan tampilan lapak agar kawasan Teras Samarinda tahap II memiliki konsep visual yang seragam.

Dalam pelaksanaannya, Dishub menggandeng Bank Mandiri untuk mendukung penataan identitas visual atau branding lapak sesuai arahan wali kota. Kerja sama tersebut diharapkan dapat membuat kawasan dermaga terlihat lebih tertata dan menarik bagi pengunjung.

Baca  Wali Kota Samarinda Sebut Program MBG Harus Seimbang dengan Ekonomi Kantin Sekolah

Meski demikian, Manalu menegaskan dukungan penataan visual tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban perpajakan apabila pemasangan materi promosi termasuk objek pajak reklame.

“Dukungan branding dari Bank Mandiri tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, jenis usaha yang diperbolehkan beroperasi juga akan disesuaikan dengan aturan pengelolaan kawasan. Salah satu ketentuan yang harus dipatuhi pedagang ialah larangan melakukan aktivitas memasak secara langsung di lokasi.

Karena itu, produk yang dipasarkan diarahkan pada makanan dan minuman siap saji. Pelaku UMKM yang nantinya terpilih harus menyesuaikan kegiatan usahanya dengan ketentuan tersebut.

“Karena kegiatan memasak tidak diperbolehkan di lokasi, produk yang dijual nantinya diarahkan pada makanan dan minuman siap saji,” tegasnya.

Baca  Wagub Kaltim Buka HLM TPID–TP2DD, Dorong Penguatan Digitalisasi Daerah

Manalu menilai kejelasan penempatan pedagang dan aturan operasional diperlukan agar pemanfaatan lapak berjalan tertib. Penataan kawasan juga diharapkan dapat menciptakan kenyamanan bagi pengunjung tanpa menghambat aktivitas usaha.

Dengan tingginya minat pelaku UMKM, keberadaan lapak di Teras Samarinda tahap II diharapkan mampu membuka peluang usaha sekaligus mendukung pergerakan ekonomi masyarakat di kawasan Dermaga Mahakam Ilir.

Dishub Samarinda berharap keputusan mengenai pedagang yang akan menempati 14 lapak tersebut segera ditetapkan sehingga seluruh fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. (ADV)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button