

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memperkuat dua strategi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi daerah. Selain mempertahankan prestasi pengendalian inflasi, pemerintah menyiapkan akses pembiayaan usaha dengan plafon kredit mencapai Rp500 juta.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, keberhasilan menjaga stabilitas harga menjadi salah satu capaian penting daerah. Kukar bahkan berhasil mempertahankan posisi terbaik dalam penilaian Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) tingkat Pulau Kalimantan selama empat tahun berturut-turut.
“Kukar selalu menjadi juara satu untuk wilayah Pulau Kalimantan,” ujar Aulia, Jumat (23/10/2026).
Prestasi tersebut turut diperkuat dengan penghargaan TPID Award 2026 kategori Kabupaten/Kota Berprestasi yang diterima Kukar dalam agenda nasional di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Kukar menjadi satu dari lima daerah penerima penghargaan tersebut, bersama Kabupaten Tanah Datar, Tasikmalaya, Kolaka Timur, dan Sumba Barat.
Menurut Aulia, pengendalian inflasi memiliki peran penting dalam menjaga daya beli masyarakat. Karena itu, koordinasi TPID terus diperkuat untuk mengantisipasi gejolak harga kebutuhan pokok.
Di sisi lain, Pemkab Kukar juga mengoptimalkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk memperluas layanan pembiayaan bagi masyarakat.
Salah satu langkahnya melalui Kredit Kukar Idaman Terbaik yang menyasar petani, nelayan, peternak, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Program tersebut merupakan pengembangan Kredit Kukar Idaman yang sebelumnya menyediakan pembiayaan hingga Rp50 juta. Dalam skema terbaru, pemerintah menyiapkan plafon pinjaman maksimal Rp500 juta untuk mendukung kebutuhan modal usaha masyarakat.
Pemkab Kukar menggandeng Bankaltimtara dalam menyiapkan layanan pembiayaan tersebut. Program ini sebelumnya ditargetkan meluncur selama Oktober 2026.
Aulia menjelaskan, keunggulan program tersebut terletak dalam skema subsidi bunga kredit yang ditanggung pemerintah daerah sesuai ketentuan.
“Para debitur kita cukup membayar pokoknya saja,” katanya.
Sebagai gambaran, masyarakat yang memperoleh pinjaman Rp50 juta tetap berkewajiban mengembalikan pokok sebesar Rp50 juta. Sementara komponen bunga yang memenuhi persyaratan subsidi menjadi tanggungan pemerintah daerah.
Skema pembiayaan tersebut diharapkan membantu pelaku usaha memperoleh tambahan modal tanpa menghadapi beban bunga kredit yang tinggi.
Program Kredit Kukar Idaman juga memiliki tujuan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rentenir dan pinjaman ilegal, sekaligus mendorong pengembangan usaha produktif.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



