
Editorialkaltim.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menyoroti dugaan praktik penjualan kembali bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dinilai menjadi salah satu penyebab antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Menurut Ahmad Yani, persoalan distribusi BBM bersubsidi bukan semata-mata disebabkan keterbatasan kuota. Sebab, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kuota yang tersedia dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Namun, distribusi di lapangan dinilai belum tepat sasaran karena masih terdapat pihak yang tidak berhak membeli BBM bersubsidi. Bahkan, sebagian BBM diduga diperdagangkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.
“Kuotanya sebenarnya cukup. Cuma banyak yang tidak berhak membeli, sehingga yang berhak justru tidak dapat. Banyak ternyata BBM itu diperdagangkan kembali, dan itu kita pasti tolak,” ujar Ahmad Yani, Senin (2/11/2026).
Ia menilai praktik tersebut merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan BBM dengan harga subsidi. Karena itu, penanganannya membutuhkan kerja sama antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Kukar, Pertamina, aparat penegak hukum, serta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.
Ahmad Yani mengatakan, khusus di wilayah Tenggarong, persoalan antrean seharusnya dapat ditangani melalui pengawasan langsung. Sebab, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pembelian berulang disebut merupakan orang-orang yang relatif sama.
Ia meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait tidak hanya melakukan koordinasi, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk menindak pelanggaran dan mengawasi lokasi yang menjadi titik persoalan.
“Pekerjaannya sebenarnya tidak rumit kalau di Tenggarong saja, karena yang membeli itu orang-orangnya itu terus. Tinggal perlu keseriusan bersama, khususnya aparat penegak hukum, DPRD, bupati, dan instansi teknis untuk turun langsung ke lapangan,” tegasnya.
Menurutnya, sejumlah opsi, seperti pelayanan SPBU selama 24 jam maupun penerapan sistem ganjil genap, belum tentu menyelesaikan persoalan apabila praktik pembelian BBM untuk diperjualbelikan kembali masih berlangsung.
Ia menduga antrean yang terjadi bukan hanya disebabkan tingginya kebutuhan masyarakat, tetapi juga adanya pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari distribusi BBM bersubsidi. BBM tersebut diduga dijual kembali kepada sektor industri atau perusahaan yang tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi.
Ahmad Yani menyebut praktik tersebut sebagai transaksi gelap yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ia juga menilai penambahan kuota BBM tidak akan menyelesaikan persoalan apabila penyimpangan distribusi masih terjadi. Sebab, berapa pun kuota yang ditambahkan, kondisi serupa berpotensi terus berulang selama BBM bersubsidi masih diperdagangkan kembali.
“Ditambah berapa pun, tetap kondisinya seperti itu selama BBM itu kembali diperdagangkan. Tetapi kalau memang betul-betul digunakan sesuai kebutuhan, tidak ada penimbunan dan tidak ada penjualan selanjutnya, saya rasa itu jelas,” pungkasnya. (dhn/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



