
Editorialkaltim.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mendorong pengembang Perumahan Grand City Samarinda Seberang untuk mengakomodasi permintaan warga. Hal ini disampaikan menyusul aduan masyarakat terkait perubahan gerbang serta rencana peninggian jalan di jalur dua kawasan perumahan tersebut.
“Sebetulnya perubahan gerbang ini baik. Hanya, kami ingin jangan sampai yang dilakukan itu tidak dikomunikasikan dengan masyarakat dan tidak menghilangkan identitas dari perumahan Kelurahan Keledang Mas sebelumnya,” ujarnya seusai rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengaduan warga atas rencana pengembangan dan pembangunan kawasan Perumahan Grand City Samarinda Seberang di Kantor DPRD Samarinda, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, warga mempersoalkan perubahan gerbang yang dilakukan pengembang, PT Bumi Samarinda Damai (BSD). Perubahan tersebut dinilai belum melalui komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat setempat.
Menurutnya, perubahan gerbang tersebut berkaitan dengan upaya pengembang melakukan branding kawasan Grand City Samarinda yang dianggap mengubah identitas perumahan sebelumnya, Kelurahan Keledang Mas.
Ia menyebut pihak pengembang telah memastikan akan tetap mengakomodasi identitas perumahan lama dengan menghadirkan dua sisi branding pada gerbang. Satu sisi menampilkan Grand City Samarinda Green City, sedangkan sisi lainnya tetap mencantumkan identitas Kelurahan Keledang Mas.
Selain persoalan gerbang, DPRD juga menyoroti rencana peninggian jalan yang akan dilakukan pengembang di jalur dua perumahan. Hal ini menjadi perhatian karena kawasan tersebut, khususnya Jalan Bung Tomo, masih kerap mengalami banjir saat musim hujan.
Ia mengatakan sebelumnya telah ada sembilan kesepakatan antara pihak terkait dalam rapat 12 Oktober lalu. Kesepakatan tersebut mencakup aspek teknis kegiatan pembangunan, jam operasional, pengendalian dampak debu, hingga mitigasi banjir.
“Kami ingin memastikan lagi kepada pengembang bahwa jangan sampai perumahan ini dibangun, tetapi menimbulkan efek yang kurang bagus, terutama dalam masalah banjir. Kami sudah meminta pihak pengembang berkomitmen melaksanakan sembilan kesepakatan tersebut dan melakukan mitigasi untuk pengendalian banjir,” tegasnya.
Rapat dengar pendapat tersebut juga dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PUPR, Tata Ruang, Cipta Karya, serta Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Berdasarkan penjelasan masing-masing dinas, tahapan administrasi, teknis, dan perizinan pengembangan perumahan tersebut telah dilaksanakan.
Meski demikian, Deni menegaskan pengembang tetap harus menjalankan kesepakatan yang telah dibuat, khususnya terkait mitigasi banjir dan komunikasi dengan masyarakat.
“Kami juga berpesan agar mereka menjalin komunikasi yang baik dengan warga. Ketika ada keluhan ataupun kejadian yang merupakan dampak dari pembangunan perumahan ini, harus ada komunikasi yang baik dengan masyarakat,” pungkasnya. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



