
Editorialkaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mendorong penataan parkir di kawasan Folder Samarinda guna mencegah munculnya juru parkir (jukir) liar. Salah satu opsi yang dipertimbangkan ialah melibatkan Badan Usaha Milik Rukun Tetangga (BUMRT) dalam pengelolaan parkir secara resmi.
Langkah tersebut dinilai penting seiring berkembangnya aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan Folder Samarinda. Tanpa pengaturan yang jelas, keberadaan kendaraan pengunjung berpotensi menimbulkan persoalan parkir liar hingga mengganggu kelancaran lalu lintas.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitia Manalu, mengatakan pengelolaan parkir harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Menurutnya, aktivitas parkir yang berkembang tanpa pengawasan berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan pungutan tanpa mekanisme resmi.
“Daripada itu menjadi oknum-oknum jukir liar, makanya ini harus diselesaikan secepatnya, tetapi dengan dasar aturan yang memperkenankan,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (24/10/2026).
Manalu menjelaskan, keterlibatan BUMRT dapat menjadi salah satu alternatif apabila pengelolaan parkir diperlukan untuk menunjang aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang di kawasan tersebut.
Meski demikian, usulan itu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Setiap bentuk pengelolaan harus mengikuti ketentuan pemerintah kota, termasuk mekanisme penarikan biaya dan pengaturan kendaraan.
Ia menegaskan, Dishub Samarinda belum mengambil keputusan akhir mengenai pihak yang akan mengelola parkir. Saat ini, pihaknya masih memberikan pertimbangan agar kebijakan yang nantinya diterapkan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Dishub juga membuka kemungkinan penerapan parkir gratis apabila belum tersedia skema pengelolaan resmi yang memenuhi ketentuan.
“Kalau memang tidak ada, ya gratiskan saja semuanya,” ucap Manalu.
Menurutnya, penataan parkir tidak hanya berkaitan dengan penarikan biaya. Pengaturan lokasi dan kapasitas parkir juga perlu diperhatikan untuk mencegah kendaraan menghambat akses jalan maupun aktivitas masyarakat.
Karena itu, pemerintah kota perlu mengkaji sejumlah titik yang memungkinkan untuk dijadikan lokasi parkir. Kajian tersebut juga harus mempertimbangkan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) agar penataan kawasan dapat berjalan secara terpadu.
Manalu menambahkan, kemungkinan pemusatan parkir di satu lokasi masih perlu dibahas lebih lanjut dengan memperhatikan kondisi kawasan dan kebutuhan pengunjung.
Melalui penataan tersebut, Dishub Samarinda berharap aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan Folder dapat terus berkembang tanpa memunculkan persoalan parkir liar maupun gangguan lalu lintas. (ADV)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



