Soroti Bekas Tambang di Kukar, Rahmat Dermawan Desak Perusahaan Pulihkan Lingkungan

Editorialkaltim.com – Lahan bekas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi kawasan produktif yang mampu mendukung perekonomian masyarakat. Namun, pemanfaatan tersebut harus diawali dengan pemulihan lingkungan melalui reklamasi pascatambang.
Anggota Komisi II DPRD Kukar, Rahmat Dermawan, menilai kawasan bekas tambang tidak seharusnya dibiarkan terbengkalai setelah aktivitas pengambilan sumber daya alam berakhir. Perusahaan memiliki kewajiban memastikan kondisi lingkungan kembali tertata dan tidak membahayakan masyarakat sekitar.
Menurutnya, pemulihan kawasan pertambangan dapat membuka peluang pemanfaatan lahan untuk berbagai kegiatan ekonomi, mulai dari pertanian, perkebunan hingga budi daya yang sesuai dengan kondisi lingkungan.
Pemanfaatan tersebut juga dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus menciptakan sumber penghasilan baru bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
“Lahan bekas tambang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dan perkebunan sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta pemerintah daerah setempat,” ujarnya.
Meski memiliki potensi ekonomi, Rahmat mengingatkan masih terdapat persoalan serius terkait pelaksanaan reklamasi di Kukar. Ia menyoroti perusahaan pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian mengingat kerusakan lahan akibat aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan dampak berkepanjangan apabila tidak ditangani secara serius.
Terlebih, Rahmat menyinggung adanya korban jiwa yang dikaitkan dengan pengelolaan kawasan pascatambang. Persoalan keselamatan masyarakat dinilai harus menjadi perhatian utama perusahaan maupun pemerintah.
“Perusahaan pertambangan harus menjalankan kewajiban reklamasi setelah kegiatan produksi berakhir agar kondisi lingkungan tetap terjaga dan tidak membahayakan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan tersebut menekankan aktivitas pertambangan tidak boleh hanya berorientasi terhadap keuntungan dari hasil pengelolaan sumber daya alam. Tanggung jawab perusahaan juga mencakup pemulihan kawasan yang telah digunakan.
Karena itu, ia meminta instansi pemerintah terkait meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi. Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana perusahaan memenuhi kewajibannya.
“Pemerintah harus aktif melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap perusahaan tambang, terutama yang belum melaksanakan kewajiban reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Rahmat berharap pengawasan yang konsisten dapat mendorong perusahaan lebih disiplin dalam menjalankan tanggung jawab lingkungan.
Ia menilai keberhasilan reklamasi tidak cukup diukur dari pemulihan kondisi lahan semata, tetapi juga dari peluang pemanfaatannya secara aman dan berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



