Perwali Reses dan Sosranperda Disempurnakan, Pemkot Samarinda Perkuat Akuntabilitas Anggaran

Editorialkaltim.com – Pengelolaan kegiatan wakil rakyat tidak hanya dituntut berjalan efektif dalam menyerap aspirasi masyarakat, tetapi juga harus memiliki landasan hukum yang jelas, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Atas dasar itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai mematangkan penyempurnaan regulasi yang mengatur pelaksanaan reses dan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Sosranperda) DPRD.
Penyempurnaan tersebut dibahas dalam rapat finalisasi rancangan perubahan dua Peraturan Wali Kota (Perwali) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Camelia Shanti, di Ruang Rapat Sekda, Balai Kota Samarinda, Senin (2/11/2026).
Neneng menyampaikan dua regulasi yang menjadi perhatian, yakni Perwali Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Reses DPRD dan Perwali Nomor 27 Tahun 2023 tentang Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda).
Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam menyusun setiap rumusan pasal agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan ketika diterapkan.
“Pentingnya ketepatan penggunaan bahasa hukum dalam merumuskan setiap ketentuan. Jangan sampai ada rumusan yang justru menimbulkan perbedaan penafsiran ketika aturan tersebut dilaksanakan,” ungkapnya saat ditemui awak media seusai memimpin rapat finalisasi rancangan perubahan Perwali.
Menurutnya, kejelasan bahasa hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun regulasi yang berkualitas. Setiap kata maupun frasa harus dipilih secara cermat sehingga maksud dan tujuan aturan dapat dipahami secara seragam oleh seluruh pihak yang menjalankannya.
“Setiap kata atau frasa yang dimasukkan harus mengikuti kaidah-kaidah bahasa hukum, dengan prinsip bahwa rumusannya jelas dan tidak bermakna ganda,” ucap Neneng.
Selain itu, Neneng mengingatkan penyempurnaan aturan bukan dimaksudkan untuk mempersempit ruang pelaksanaan kegiatan DPRD. Sebaliknya, pengaturan yang lebih terukur diperlukan agar seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai ketentuan, memiliki kepastian administrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pengendalian, lanjutnya, harus dipahami sebagai instrumen untuk memastikan penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan tetap berada dalam koridor hukum, bukan sebagai upaya menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan DPRD.
Pembahasan perubahan kedua Perwali tersebut turut melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah.
Keterlibatan lintas perangkat daerah ini diperlukan agar setiap perubahan memiliki pertimbangan yang menyeluruh, baik dari sisi hukum, administrasi, penganggaran, pengawasan, maupun teknis pelaksanaan kegiatan.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah berupaya memastikan tidak ada ketentuan yang saling bertentangan ataupun menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapannya.
Sebelum memasuki tahap finalisasi, Tim Perumus Sekretariat DPRD Kota Samarinda juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah untuk menyusun dan menyempurnakan matriks perubahan kedua Perwali. (ADV)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



