KaltimSamarinda

Anhar Dukung Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Dinilai Bisa Tingkatkan Disiplin

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar (Foto: Editorialkaltim/Muklis)

Editorialkaltim.com – Rencana pemerintah menerapkan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027/2028 mendapat dukungan dari Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar. Ia menilai kebijakan tersebut dapat mendorong peserta didik lebih disiplin dan serius menjalani proses pembelajaran.

Menurut Anhar, kenaikan kelas semestinya ditentukan berdasarkan pencapaian akademik dan pemenuhan standar pendidikan. Siswa yang memenuhi persyaratan berhak melanjutkan ke kelas berikutnya, sedangkan mereka yang belum mencapai standar perlu menjalani evaluasi.

“Saya mendukung 1.000 persen,” kata Anhar.

Politikus PDI Perjuangan itu mengaku pernah merasakan sistem pendidikan dengan evaluasi kenaikan kelas yang ketat. Pengalaman tersebut dinilainya mampu membentuk kedisiplinan, tanggung jawab, serta kesungguhan dalam belajar.

Baca  Gratispol Pendidikan Mulai Berlaku untuk Mahasiswa Baru 2025

Anhar menjelaskan, siswa yang rajin belajar dan memenuhi ketentuan akademik sudah sewajarnya naik kelas. Sebaliknya, peserta didik yang belum memenuhi persyaratan harus mengikuti mekanisme penilaian sesuai aturan.

“Yang tidak memenuhi syarat, ya seleksinya memang seperti itu,” ujarnya.

Ia juga membandingkan pengalaman sekolahnya dengan kondisi pendidikan saat ini. Menurutnya, risiko tidak naik kelas atau tidak lulus dahulu menjadi dorongan bagi siswa untuk mempersiapkan ujian secara serius.

Anhar mengenang kebiasaan belajar hingga malam hari, bahkan bangun menjelang subuh untuk mengulang materi. Jika waktu terbatas, siswa memanfaatkan sekitar 20 hingga 30 menit sebelum pelajaran dimulai.

Baca  Arsada Kaltim Jadi Tumpuan RSUD Hadapi Turbulensi Regulasi

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait mekanisme kenaikan kelas.

Dalam keterangannya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (17/10/2026), Mu’ti menyebut kebijakan tersebut ditargetkan berlaku mulai tahun ajaran 2027/2028 setelah penyusunan peraturan menteri dan petunjuk teknis selesai.

“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” kata Mu’ti.

Mu’ti menjelaskan, penentuan kenaikan kelas nantinya tidak hanya mempertimbangkan capaian akademik, tetapi juga perkembangan karakter peserta didik.

Ia mengungkapkan, rencana tersebut muncul setelah pemerintah menerima sejumlah keluhan dari guru terkait mekanisme kenaikan kelas. Pemerintah juga ingin meningkatkan penguasaan materi, motivasi belajar, serta kesiapan siswa menghadapi tantangan masa depan.

Baca  Sujiati Perkuat Komitmen DPRD PPU dalam Perlindungan Perempuan dan Anak

Mu’ti menyebut rencana kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, aturan teknis masih disusun sebagai pedoman bagi sekolah dan tenaga pendidik.

Dengan demikian, mekanisme baru kenaikan kelas belum berlaku saat ini dan masih menunggu penyelesaian regulasi resmi dari pemerintah.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button