
Editorialkaltim.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menyatakan kesiapan lembaga legislatif menampung hingga 100 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini dinilai bisa menjadi solusi penataan pegawai sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga kerja di lingkungan DPRD Kukar.
Ahmad Yani mengatakan, DPRD Kukar masih membutuhkan tambahan pegawai untuk menunjang berbagai aktivitas kedewanan. Kebutuhan tersebut mencakup tenaga administrasi, pendukung alat kelengkapan dewan (AKD), hingga pelayanan kegiatan anggota legislatif.
“Kami masih membutuhkan sekitar 100 PPPK untuk membantu pekerjaan administrasi, mendukung kegiatan alat kelengkapan dewan, serta menunjang aktivitas anggota DPRD,” ujar Ahmad Yani, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, kebutuhan tenaga kerja tersebut dapat menjadi alternatif penempatan bagi PPPK optimalisasi yang menghadapi kendala penataan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia menilai pemerintah daerah perlu mempertimbangkan pemerataan tenaga kerja antarlembaga agar penempatan PPPK lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
“Kalau di OPD lain penataan pola kerjanya sulit, silakan dikaji kemungkinan penempatannya di DPRD karena kami juga masih kekurangan pegawai,” katanya.
Meski demikian, Ahmad Yani menegaskan rencana penempatan hingga 100 PPPK tersebut tidak bisa langsung direalisasikan. Pemerintah daerah harus terlebih dahulu melakukan kajian menyeluruh sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
Beberapa aspek penting perlu diperhatikan, mulai dari ketersediaan formasi, kebutuhan tenaga kerja, hingga mekanisme pemindahan atau penempatan pegawai antarinstansi.
“Realisasinya tetap harus mempertimbangkan kebutuhan formasi, ketentuan kepegawaian, dan mekanisme pemindahan atau penempatan yang berlaku,” jelasnya.
Ahmad Yani memastikan DPRD Kukar akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Bupati Kukar Aulia Rahman Basri setelah pembahasan mengenai persoalan PPPK optimalisasi rampung.
Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah kabupaten dalam menentukan kebijakan penataan pegawai, termasuk membuka peluang penempatan PPPK di lingkungan sekretariat DPRD.
Selain mengatasi persoalan penempatan, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja lembaga legislatif yang selama ini masih membutuhkan dukungan sumber daya manusia.
Ahmad Yani juga menekankan pentingnya koordinasi antar-OPD agar kebijakan penataan PPPK tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi administrasi maupun kesejahteraan pegawai.
Menurutnya, penempatan tenaga kerja harus dilakukan secara terukur sehingga kebutuhan instansi pemerintah dapat terpenuhi tanpa mengabaikan hak serta kondisi pegawai bersangkutan.
DPRD Kukar berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti persoalan PPPK optimalisasi melalui kebijakan yang tepat. Dengan begitu, penataan pegawai dapat berjalan efektif sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di Kukar.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



