Kaltim

Operasi Penertiban Radio FM di Balikpapan, Temuan Frekuensi Ilegal Diamankan KPID Kaltim

KPID Kaltim bersama Balmon Kelas I Samarinda dan Tim Gabungan lainnya saat melakukan penertiban siara Radio FM di Balikpapan.(Istimewa).

Editorialkaltim.com – Penertiban radio siaran FM di Balikpapan yang dilakukan oleh Balai Monitor (Balmon) Kelas I Samarinda bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Kaltim, Pomdam VI Mulawarman, dan Diskominfo Balikpapan masih terus dilakukan, Kamis (25/5/2023).

Dalam operasi ini, terdapat beberapa hal yang menjadi temuan di lapangan. Hal ini diungkapkan oleh Hajaturamsyah, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID Kaltim.

“Ada beberapa hasil penertiban yang langsung diamankan, seperti penggunaan frekuensi secara ilegal (tak berizin) dan ada juga LPS Radio yang telah berpindah tangan ke pihak lain tanpa konfirmasi kepada KPID Kaltim. Padahal tujuannya jelas sesuai dengan Permen Kominfo No.5/2018 tentang pelaporan perubahan data, biaya izin, sistem stasiun jaringan dan daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju dalam penyelenggaraan penyiaran,” ungkap Hajat.

Baca  PESIAR Cara Baru Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN Kota Samarinda

Dia pun sangat menyesalkan masih banyak masyarakat yang tak memanfaatkan dengan baik penggunaan frekuensi radio sebagai aset negara yang terbatas. Setelah penertiban ini, Hajat berharap dapat dijadikan evaluasi bagi lembaga penyiaran.

“Harapannya semua dapat bijak dan juga pengguna frekuensi radio baik LPK, LPS, LPB maupun LPP agar selalu update informasi terkait perizinan usaha. Apalagi semenjak UU Ciptaker yang semangatnya adalah mempermudah dunia usaha untuk menjalankan bisnisnya yang telah berjalan termasuk di dalamnya patuh terhadap regulasi yang berlaku khususnya di perizinan,” tutupnya.

Baca  Bahas Media Relations, Humas KPID Kaltim Jadi Narasumber di Podcast Fisipol Unmul

Untuk informasi penertiban ini dilakukan sejak Selasa, (22/5/2023). Tujuan dari penertiban ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyiaran lembaga penyiaran swasta radio, sekaligus memastikan bahwa aspek perijinan, penggunaan perangkat, jangkauan frekuensi, dan konten siaran memenuhi standar yang ditetapkan.

[HMS | NFA | ADV]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button