Nasional

Terima Pencalonan Gibran, DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU Cs

Pendafataran Paslon Prabowo-Gibran ke KPU (Foto: Reuters /Willy Kurniawan)

Editorialkaltim.com – Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, dan sejumlah anggota KPU lainnya. Keputusan ini diambil terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” ucap Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam pembacaan putusan yang disiarkan langsung melalui laman resmi YouTube DKPP pada Senin (5/2/2024).

Baca  BI Sebut Utang Luar Negeri Indonesia Mei 2024 Aman Terkendali

Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada anggota KPU RI lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin. Mereka semua diberikan sanksi peringatan keras.

Keputusan DKPP ini berangkat dari empat laporan yang diajukan ke DKPP. Pelapor meliputi Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca  Jelang Pemilu, Indeks Demokrasi Kaltim Naik ke Peringkat 4 Nasional

DKPP menegaskan dalam putusannya bahwa KPU harus menjalankan keputusan ini dalam waktu maksimal 7 hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegasnya. (ndi)

Baca  Sambut Pemilu 2024, KPID Kaltim Lakukan Kunjungan Kelembagaan ke Bali

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button