
Editorialkaltim.com – Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan tambang dan perkebunan Kutai Kartanegara (Kukar) perlu mendapat pengawasan lebih ketat. DPRD Kukar mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen ketenagakerjaan hingga izin tinggal guna memastikan aktivitas pekerja asing sesuai aturan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menilai pemeriksaan legalitas tidak cukup hanya melihat keberadaan pekerja asing di lingkungan perusahaan. Kesesuaian dokumen, jenis pekerjaan, serta masa berlaku perizinan juga perlu menjadi perhatian instansi berwenang.
Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas lembaga. DPRD memiliki fungsi pengawasan, sedangkan pemeriksaan administrasi ketenagakerjaan dan keimigrasian harus melibatkan instansi sesuai kewenangannya.
Hal itu disampaikan Ahmad Yani, Kamis (5/11/2026), saat menyoroti pentingnya kepastian hukum penggunaan pekerja asing, khususnya dalam aktivitas industri pertambangan dan perkebunan.
Ia menekankan perusahaan yang mempekerjakan TKA harus memenuhi ketentuan perundang-undangan. Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan tidak ada persoalan administratif yang luput dari pemeriksaan.
Secara regulasi, penggunaan TKA di Indonesia diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. Aturan tersebut mencakup kewajiban pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), ketentuan masa kerja, serta mekanisme pengawasan dan sanksi administratif.
Sementara itu, pemeriksaan keberadaan dan aktivitas warga negara asing, termasuk dokumen izin tinggal, merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dengan pembagian kewenangan tersebut, Ahmad Yani memandang koordinasi antarinstansi diperlukan agar setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran dapat diperiksa melalui mekanisme yang tepat.
“Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh DPRD,” ujar Ahmad Yani.
Ia juga menilai pengawasan harus mencakup kepatuhan perusahaan dalam mengurus perpanjangan dokumen sesuai ketentuan. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah aktivitas pekerja asing masih sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
Di sisi lain, DPRD Kukar menyatakan kesiapan berkoordinasi dengan lembaga terkait apabila muncul laporan atau informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian administrasi TKA.
Ahmad Yani membuka kemungkinan peninjauan langsung ke lokasi perusahaan bersama instansi berwenang. Kegiatan tersebut juga dapat melibatkan kalangan wartawan untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan.
Namun, setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran tetap perlu diverifikasi sebelum ditarik kesimpulan. Pemeriksaan lapangan diharapkan dapat memberikan gambaran faktual mengenai kepatuhan perusahaan.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



