
Editorialkaltim.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan di DPRD Kota Bontang turut menyoroti usulan agar Graha Pemuda dicantumkan secara khusus sebagai salah satu prasarana kepemudaan dalam regulasi tersebut.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, meminta penjelasan terkait usulan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Menurutnya, pembahasan mengenai Graha Pemuda sempat menjadi perhatian setelah ramai diberitakan.
Winardi menjelaskan, dalam Pasal 28 Raperda Kepemudaan telah diatur sejumlah prasarana kepemudaan, seperti gedung serbaguna, sentra pemberdayaan pemuda, koperasi pemuda, gelanggang pemuda, pusat pendidikan dan pelatihan pemuda, serta prasarana lain yang diperlukan untuk pelayanan kepemudaan. Namun, usulan untuk menyebut Graha Pemuda secara eksplisit belum masuk dalam daftar tersebut.
“Mungkin bisa dijelaskan mengenai status aset Graha Pemuda sekaligus alasan belum dicantumkannya bangunan tersebut dalam ketentuan Raperda,” ucapnya, Kamis (17/7/2026).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang, Eko Mashudi, mengatakan pihaknya telah menelusuri status aset Graha Pemuda dengan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menurut Eko, aset Graha Pemuda saat ini telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bontang. Pencatatan tersebut penting karena menjadi dasar pemerintah daerah dalam melakukan pemeliharaan gedung, mulai dari pembayaran listrik dan air hingga perbaikan kerusakan maupun pengecatan.
Ia menjelaskan, substansi Pasal 28 sebenarnya sudah cukup fleksibel karena memuat kategori “sentra pemberdayaan pemuda” yang dapat mencakup berbagai fasilitas, termasuk Graha Pemuda, tanpa harus menyebut nama gedung secara spesifik.
Namun, apabila DPRD menginginkan Graha Pemuda dicantumkan secara khusus dalam perda, akan muncul konsekuensi hukum bagi pemerintah daerah untuk menyediakan sarana tersebut secara permanen, termasuk menyiapkan lahan dan fasilitas pendukung apabila di kemudian hari terjadi perubahan kelembagaan perangkat daerah yang menangani urusan kepemudaan.
“Ketika perda ini disahkan, otomatis pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyiapkan sarana tersebut beserta konsekuensi penyediaan lahannya,” ujar Eko. (lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



