
Editorialkaltim.com – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, meminta kepastian mengenai status lahan yang digunakan Kantor Polsek Bontang Barat saat pembahasan RTRW, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, kejelasan status lahan penting untuk memastikan tidak ada kendala hukum maupun tata ruang yang dapat menghambat pengembangan fasilitas kepolisian di kawasan tersebut pada masa mendatang.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas PUPR Bontang, Robysai Manassa Malisa, menjelaskan bahwa Kantor Polsek Bontang Barat yang saat ini beroperasi masih menempati lahan sewaan. Sementara itu, pemerintah telah menyediakan lahan hibah yang berlokasi tepat di samping kantor tersebut sebagai lokasi pembangunan gedung permanen.
Robysai menjelaskan, proses penyerahan lahan telah diselesaikan setelah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Kendati demikian, pembangunan kantor baru belum dapat direalisasikan.
“Status lahannya sudah beres. Lahan hibah untuk Polsek berada di sebelah lokasi yang sekarang digunakan, sedangkan bangunan permanennya memang belum dibangun,” jelas Robysai.
Ia menambahkan, konsep pengembangannya akan mengintegrasikan lahan hibah dengan area kantor yang saat ini ditempati sehingga membentuk satu kawasan pelayanan kepolisian yang lebih representatif.
“Nantinya kawasan ini direncanakan menjadi satu kesatuan. Lahan yang berada di bagian depan sudah menjadi aset pemerintah daerah dan telah dihibahkan untuk kebutuhan kepolisian,” pungkasnya. (lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



