Editorialkaltim.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab).
Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli, Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris DPRD, Para Camat, Direktur RSUD, dan Direktur BUMD se-Kabupaten Kutai Kartanegara.
Diinstruksikan, bagi perangkat daerah, unit kerja, BUMS yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat mencakup kepentingan masyarakat luas. Seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran.
Kemudian keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja atau satuan organisasi, lembaga, perusahaan lain yang sejenis. Agar mengatur penugasan pegawai, karyawan, pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juga disampaikan bahwa pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil mengacu pada Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Terakhir disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama serta mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis Bupati Kukar dalam SE tersebut, tertanggal Kamis (4/1/2023).
[NFA]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.