
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mematangkan persiapan penerapan sistem parkir berlangganan yang ditargetkan mulai berlaku pada Desember 2026. Untuk mempermudah akses masyarakat, layanan pendaftaran direncanakan tersedia di setiap kelurahan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun meminta Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan tempat pendaftaran di seluruh kelurahan agar masyarakat lebih mudah mengikuti program parkir berlangganan.
Penyediaan layanan di tingkat kelurahan diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, warga tidak perlu mendatangi satu lokasi tertentu untuk memperoleh informasi maupun mendaftarkan kendaraannya.
“Saya meminta Dishub menyiapkan tempat pendaftaran di setiap kelurahan. Dengan layanan yang lebih dekat, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses program parkir berlangganan,” ungkap Andi Harun kepada awak media, Rabu (28/10/2026).
Andi Harun menjelaskan, dalam rapat beberapa waktu lalu, Dishub Samarinda telah memaparkan sejumlah aspek persiapan program, mulai dari mekanisme penerapan, kesiapan operasional, hingga jumlah kendaraan yang telah terdaftar.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan agar warga memahami prosedur pendaftaran dan ketentuan program sebelum resmi diberlakukan.
Ia menyambut baik perkembangan persiapan tersebut dan meminta seluruh tahapan dimatangkan secara menyeluruh.
Menurutnya, kemudahan pendaftaran harus diimbangi dengan kesiapan sistem dan koordinasi antarperangkat daerah agar pelaksanaan program berjalan tertib.
“Harapan kita, sistem perparkiran di Samarinda semakin tertata, pengelolaannya lebih transparan, dan masyarakat mendapatkan kemudahan dalam menggunakan layanan parkir,” jelas Andi Harun.
Selain mendukung penataan perparkiran, program parkir berlangganan diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menekan praktik parkir liar yang selama ini menjadi perhatian pemerintah kota.
Meski demikian, keberhasilan program tersebut akan bergantung pada kesiapan mekanisme pelaksanaan, efektivitas pengawasan di lapangan, serta pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
Karena itu, Pemkot Samarinda terus mendorong pematangan mekanisme pendaftaran, penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, serta sosialisasi secara berkelanjutan.
Kesiapan petugas dan kejelasan informasi bagi masyarakat juga menjadi perhatian penting menjelang penerapan sistem parkir berlangganan.
Dengan target pelaksanaan pada Desember 2026, Pemkot Samarinda berharap program tersebut dapat diterapkan secara terencana, tertib, dan mudah diakses masyarakat.
Penyediaan layanan pendaftaran di setiap kelurahan menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan partisipasi warga sekaligus mendukung pengelolaan perparkiran yang lebih tertib dan transparan di Kota Tepian. (ADV)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



