
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus berupaya mengurangi timbunan sampah melalui pemanfaatan teknologi pengolahan, salah satunya insinerator.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, fasilitas tersebut dilaporkan telah mengolah sekitar 750 ton sampah dengan tingkat reduksi mencapai 92 persen. Dari jumlah tersebut, tersisa sekitar 60 ton residu berupa abu hasil pembakaran.
Capaian tersebut menjadi bahan evaluasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda untuk mengoptimalkan pengolahan sampah sekaligus mengurangi jumlah sampah yang harus ditangani di tempat pemrosesan akhir (TPA).
“Berdasarkan evaluasi selama tujuh bulan, sekitar 750 ton sampah telah diproses melalui insinerator. Reduksinya dilaporkan mencapai kurang lebih 92 persen, dengan residu abu sekitar 60 ton,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Samarinda Muhammad Taufiq Fajar, Rabu (28/10/2026).
Taufiq menjelaskan, penggunaan insinerator bertujuan mengurangi volume sampah yang harus ditangani lebih lanjut, bukan menghilangkan seluruh sampah tanpa menyisakan residu.
Karena itu, pengelolaan sisa pembakaran tetap menjadi bagian penting dalam proses pengolahan sampah agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru.
Selain itu, Taufiq menyebutkan, hasil pengolahan sangat dipengaruhi jenis dan karakteristik sampah yang masuk ke fasilitas tersebut.
Pemilahan sebelum pembakaran menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan agar operasional insinerator berjalan sesuai ketentuan dan dampak terhadap lingkungan dapat dikendalikan.
“Pemilahan harus dilakukan dengan lebih cermat. Tidak semua sampah kering bisa langsung dibakar, sehingga jenis material yang masuk perlu diperhatikan agar pengoperasian insinerator tetap sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Sejumlah material, seperti stirofoam, logam, kain, kertas, daun, dan ranting, perlu mendapat perhatian dalam proses pemilahan.
Namun, kelayakan setiap material untuk diolah melalui insinerator harus ditentukan berdasarkan spesifikasi teknologi, prosedur operasional, serta ketentuan lingkungan yang berlaku.
Selain pemilahan, pengendalian emisi dan penanganan residu pembakaran juga menjadi aspek penting yang harus diperhatikan dalam pengoperasian fasilitas tersebut.
Sebagai tindak lanjut hasil evaluasi, DLH Samarinda telah menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda bersama para kepala pengelola insinerator di Kota Samarinda.
Pertemuan tersebut menjadi sarana koordinasi untuk membahas pelaksanaan operasional serta berbagai aspek yang masih perlu ditingkatkan dalam pengolahan sampah.
Melalui evaluasi tersebut, DLH Samarinda berupaya memperkuat pengelolaan insinerator, mulai dari perbaikan proses pemilahan, pengawasan jenis material yang diproses, hingga penanganan residu pembakaran secara aman.
Optimalisasi insinerator juga perlu diimbangi dengan upaya pengurangan sampah dari sumbernya, peningkatan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah, serta penguatan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Dengan langkah tersebut, upaya mengurangi beban TPA diharapkan dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan. (ADV)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



