KaltimKukar

Belum Ada KBLI, Perizinan Bajaj di Kukar Masih Terkendala

Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaidi saat menyampaikan pernyataannya.(Foto: Editorialkaltim/Ridho)

Editorialkaltim.com – Rencana pengembangan layanan bajaj berbasis daring di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih terkendala perizinan. Hingga kini, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk layanan angkutan roda tiga berbasis aplikasi tersebut belum tersedia dalam sistem perizinan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar Ahmad Junaidi mengatakan, regulasi yang tersedia saat ini baru mengatur perizinan angkutan roda tiga konvensional. Sementara itu, ketentuan khusus untuk layanan bajaj berbasis daring belum memiliki kejelasan.

“Di kementerian ini masih belum ada aturan yang jelas mengenai perizinan angkutan roda tiga daring. Yang ada itu perizinan angkutan roda tiga konvensional seperti di Jakarta,” kata Junaidi saat diwawancarai awak media, Senin (26/10/2026).

Baca  Udang Windu Masih Jadi Primadona Ekspor Kaltim

Junaidi menjelaskan, perbedaan pola operasional antara angkutan konvensional dan layanan berbasis aplikasi membuat ketentuan yang sudah ada belum dapat langsung diterapkan.

Karena itu, diperlukan kejelasan regulasi agar proses perizinan layanan bajaj daring dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau yang daring ini kan belum ada,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Dishub Kukar telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memperoleh kepastian mengenai mekanisme perizinan yang harus dipenuhi.

Baca  Kampung Malahing Jadi Satu-satunya Desa di Kaltim yang Lolos 75 Besar ADWI Tahun 2023

Selain itu, Dishub Kukar juga berkomunikasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, KBLI yang sesuai untuk kegiatan usaha bajaj berbasis daring belum ditemukan dalam sistem perizinan.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, tidak ada KBLI-nya di perizinan. Jadi, masih di pusat,” jelas Junaidi.

Menurut Junaidi, kejelasan klasifikasi usaha dan dasar hukum menjadi hal penting sebelum proses perizinan dapat dilanjutkan.

Tanpa ketentuan yang sesuai, pemerintah daerah belum dapat memastikan mekanisme perizinan yang harus ditempuh untuk mengoperasikan layanan tersebut.

Baca  AMDT Catat Tunggakan Pelanggan 10 Persen

Dengan demikian, pengembangan layanan bajaj berbasis daring di Kukar masih menunggu tindak lanjut dan kepastian regulasi dari pemerintah pusat.

Dishub Kukar berharap kejelasan regulasi dapat segera diperoleh agar layanan transportasi tersebut memiliki dasar perizinan yang sesuai dengan ketentuan apabila nantinya dikembangkan di Kukar. (dhn/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button