

Editorialkaltim.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyederhanakan persyaratan pengurusan dokumen kependudukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi beban administrasi masyarakat, terutama terkait persyaratan yang datanya sudah tersedia dalam basis data kependudukan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iriyanto, mengatakan sistem tersebut memungkinkan petugas mengakses data kependudukan masyarakat. Dengan demikian, sejumlah dokumen pendukung tidak perlu diminta berulang kali.
“Kami sudah merintis bagaimana memudahkan masyarakat mengurus dokumen tanpa harus ribet melengkapi persyaratan yang sebenarnya bisa direduksi karena datanya sudah tersedia di sistem,” ujar Iriyanto, Kamis (5/11/2026).
Ia mencontohkan pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA). Masyarakat tidak harus melengkapi seluruh dokumen pendukung jika data yang dibutuhkan sudah tersedia dalam sistem administrasi kependudukan.
Selain menyederhanakan persyaratan, Disdukcapil Kukar juga berupaya menekan praktik percaloan yang selama ini menjadi salah satu keluhan masyarakat.
Iriyanto mengakui pihaknya tidak dapat memastikan praktik percaloan telah hilang sepenuhnya. Namun, respons positif masyarakat terhadap pelayanan Disdukcapil melalui berbagai platform media sosial menunjukkan meningkatnya kepercayaan publik.
“Kami tidak berani mengatakan calo sudah hilang sepenuhnya 100 persen. Namun, apresiasi masyarakat terhadap layanan kami sudah terlihat. Mudah-mudahan ini tidak membuat kami berpuas diri dan pelayanan terus dapat kami tingkatkan,” katanya.
Untuk memperkuat transparansi, Disdukcapil Kukar juga menyediakan informasi standar pelayanan melalui situs resmi instansi. Informasi tersebut mencakup jenis layanan, estimasi waktu penyelesaian, lokasi pelayanan, hingga biaya pengurusan dokumen.
Iriyanto menegaskan seluruh pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya.
Masyarakat yang merasa tidak puas atau mendapati pelayanan melampaui batas waktu penyelesaian juga dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor layanan yang disediakan.
“Kalau tidak puas atau pelayanan melampaui waktu yang sudah ditetapkan, silakan hubungi nomor pengaduan. Identitas pengadu kami jaga dan tidak pernah kami bocorkan. Sejak saya bertugas di Dukcapil, tidak ada kebocoran identitas,” tutupnya. (dhn/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



